
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020, (Kokoh Praba Wardani/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - PKB mencabut dukungannya terhadap paslon gubernur-wakil gubernur Mulyadi-Ali Mukni. Dukungannya dialihkan kepada paslon lain, Irjen Fakhrizal-Genius Umar.
Ketua DPW PKB Sumbar Febby Dt Bangso mengatakan, pihaknya terpaksa mengalihkan sikap politik di Pilgub Sumbar. Perubahan sikap politik itu atas desakan tokoh masyarakat dan niniak mamak. "Ninik Mamak meminta PKB tetap berada di Poros Baru," ujar Febby kepada JawaPos.com, Jumat (4/9).
Baca juga: Puan Maharani: Semoga Sumbar Mendukung Negara Pancasila
Sebagaimana diketahui, di Pilgub Sumbar PDIP mengusung paslon Mulyadi-Ali Mukhni. Paslon itu awalnya diusung Partai Demokrat dan PAN. Lantas, Rabu (2/9) PDIP pun ikut bergabung dan mengusung Mulyadi-Ali Mukhni. Pada hari yang sama, PKB pun menyerahkan rekomendasi kepada Mulyadi-Ali Mukhni di Jakarta. Surat rekomendasi itu diserahkan oleh Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar.
Dengan adanya Demokrat, PAN, PDIP, dan PKB, terdapat 26 kursi DPRD yang mengusung Mulyadi-Ali Mukhni. Sementara syarat minimal partai untuk bisa mengusung paslon hana 13 kursi.
Pada Kamis (3/9) malam, ternyata PKB menyerahkan lagi surat rekomendasi kepada pasangan Irjen Fakhrizal-Genius Umar. Rekomendasi itu diserahkan juga oleh Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar dan disaksikan Ketua DPW PKB Sumbar Febby Dt Bangso.
Baca juga: Alirman Sori: Puan Jangan Membuat Pernyataan yang Memicu Konflik
"Surat rekomendasi sebelumnya kami cabut. Jadi DPP mengeluarkan tiga SK. Pertama SK untuk Mulyadi-Ali Mukhni. Kedua, SK mencabut dukungan terhadap Mulyadi-Ali Mukhni. Dan ketiga, SK rekomendasi untuk mengusung Irjen Fakhrizal-Genius Umar," kata Febby.
Photo
Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar menyerahkan surat rekomendasi cagub-cawagub Sumbar kepada Irjen Fakhrizal-Genius Umar di Jakarta, Kamis (3/9). (Istimewa for JawaPos.com)
Sementara paslon Irjen Fakhrizal-Genius Umar dalam Pilgub Sumbar ini mendapat kepastian untuk berkompetisi. Mereka didukung oleh koalisi Poros Baru yang terdiri atas Partai Golkar, Nasdem, dan PKB.
Sebelumnya paslon itu nyaris tidak bisa maju, karena kuota kursi DPRD sudah terkunci karena PKB semula sempat mengusung paslon Mulyadi-Ali Mukhni. Sedangkan Irjen Fakhrizal-Genius Umar semula hanya memiliki modal dukungan Golkar dan Nasdem yang totalnya 11. Mereka kurang 2 kursi lagi. Irjen Fakhrizal adalah perwira tinggi Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Sumbar. Genius Umar adalah wali kota Pariaman.
Dilansir Padek.co, Irjen Fakhrizal mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan dan dukungan partai politik yang tergabung di Poros Baru, para tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama serta caliak pandai dan relawan.
“Terus terang, banyak tantangan yang kami hadapi bersama Pak Genius yang orangnya cerdas dan punya rekam jejak baik, demi memperjuangkan aspirasi dan dukungan dari ratusan ribu masyarakat ketika berupaya maju di calon independen agar bisa tersalurkan. Alhamdulillah, partai koalisi di Poros Baru semuanya menerima kami mendaftar dan memberikan dukungan untuk maju di Pilkada Sumbar,” ungkapnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
