Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juni 2019 | 03.31 WIB

Polemik Penerapan Situng KPU: Masih Diperlukan, tapi Perlu Evaluasi

ILUSTRASI: PEMILU 2019 (Kokoh Praba/JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: PEMILU 2019 (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Apa pun hasil pemilu serentak kali ini, evaluasi memang tetap harus dilakukan. Terutama terkait proses penerapan sistem informasi penghitungan suara (situng) yang dilakukan KPU. Apalagi, penerapan situng pada pemilu kali ini sering mendapat sorotan.

---

PUTUSAN Bawaslu pada 16 Mei lalu seharusnya bisa menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki proses input data melalui situng. Mantan komisioner KPU yang kini mendirikan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menilai putusan Bawaslu itu memang tepat.

Menurut Hadar, Bawaslu mengakui adanya kesalahan entri data. Namun, mereka tak serta-merta menjelaskan bahwa situng KPU tidak berguna sama sekali. Apalagi situng dianggap menguntungkan calon tertentu. "Memang ada kesalahan proses input data. Tapi, Bawaslu tak menyatakan bahwa situng ini salah, tidak ada gunanya, atau menguntungkan calon tertentu," ucapnya.

Menurut Hadar, situng tetap harus dipertahankan. Sebab, sistem itu bisa membantu KPU menyajikan hasil penghitungan secara real time. "Warga berhak tahu jalannya penghitungan suara. Sekaligus situng juga sebagai monitor agar penyelenggara pemilu tidak punya kesempatan berbuat curang," jelas pria kelahiran Jakarta itu.

Meskipun begitu, Hadar tak mengelak kecurangan tetap bisa terjadi. Menurutnya, kecurangan atau kesalahan input itu bisa terjadi karena ada prosedur yang kurang lengkap. "Itu yang membuat situng tak bisa dikontrol keakuratannya. Sehingga kesalahan yang dianggap sepele menjadi masalah besar," ucapnya.

Menurut Hadar, kesalahan yang terjadi pada situng lebih sering karena human error. Apalagi, dalam pemilu serentak kali ini, tugas KPPS sangat berat. Energi mereka terkuras luar biasa lebih dari 12 jam. Lantaran terlalu lelah itulah, potensi salah memasukkan data terjadi. Karena itu, evaluasi terhadap proses situng memang tetap harus dilakukan KPU.

Netgrit punya beberapa masukan sebagai bahan evaluasi. Pertama, KPU harus mengganti tata cara penginputan data di situng. Dari semula yang hanya manual dan berjenjang, beralih untuk menggunakan teknologi. Caranya, nanti KPU tak perlu menggunakan dua formulir C1 lagi. Tapi menggunakan satu form C1 yang berukuran besar saja. "Karena terkadang pada penyalinan form C1 inilah kesalahan sering terjadi. Karena salinan formulir C1 biasanya dilakukan di atas jam 12 malam," terangnya.

Penerapan teknologi informasi dalam situng juga perlu ditingkatkan. Sehingga situng bisa digunakan untuk menghitung suara secara real time. KPU pun tak perlu lagi menunggu waktu 30 hari untuk menentukan penghitungan suara secara keseluruhan. Penghitungan suara bisa dilakukan sehari setelah pemungutan suara dilakukan. Menurut Hadar, itu bisa menekan kecurangan.

Lanjut Hadar, potensi kecurangan selama ini terjadi karena masih adanya proses-proses manual. "Kecurangan memang bisa terjadi di semua sistem. Tapi, jika sejak awal sudah menerapkan sistem teknologi, celah kesalahan bisa dibenahi sesegera mungkin," jelasnya.

Siap Adu Bukti soal Situng di MK

Polemik soal penerapan situng dalam pemilu serentak kali ini tak hanya berhenti di putusan Bawaslu. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga membawa persoalan situng ini ke materi gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah siap menghadapi materi soal situng itu di sidang MK mendatang. Mereka telah menyiapkan penjelasan untuk membuktikan tidak ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pilpres.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, fungsi situng sebenarnya bukan pedoman hasil akhir perhitungan suara. "Penyelenggara juga tidak menggunakan hasil penghitungan suara yang tercantum di situng," katanya.

Lanjut Viryan, situng hanya sebagai pemantauan kinerja penyelenggara yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, tidak bisa dimungkiri, memang masih terjadi kecurangan, termasuk kesalahan, dalam hal penginputan data. KPU membuat situng itu dengan harapan untuk menyampaikan transparansi. Juga untuk memberikan kesempatan kepada warga agar bisa melihat daerah mana saja yang sudah melaksanakan penghitungan suara.

Ketika penetapan pemenang pemilu dilakukan KPU, situng sebenarnya belum bisa disebut selesai 100 persen. Sebab, fungsi situng memang hanya sementara. Saat penghitungan suara manual dilakukan di KPU RI, KPU di daerah juga tidak punya kewajiban memperbarui data mereka di situng. Meskipun hasil di situng dan penghitungan manual berbeda. "Karena situng sifatnya hanya alat bantu sementara," ucap Viryan.

Nah, lanjut Viryan, putusan Bawaslu tentang situng kemudian membangun opini seolah memang terjadi kecurangan yang sengaja dilakukan penyelenggara. Karena itu, dalam persidangan di MK nanti KPU siap membuktikan bahwa tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan selama ini

---

Rekomendasi Netgrit Terkait Proses Situng

1. Penyederhanaan administrasi penghitungan suara.

2. Peningkatan pemahaman dan keterampilan petugas KPPS.

3. Situng harus lebih user friendly, bisa menjamin akurasi data, mampu menunjukkan perkembangan input data secara real time, serta terdapat SOP yang dapat diverifikasi dan menerima masukan publik (e-reporting).

4. Penggunaan foto C1 plano sebagai sumber data situng agar tidak lagi menggunakan salinan C1 plano (yang lebih kecil) agar bisa mengurangi terjadinya kekeliruan data.

5. Rekapitulasi berbasis foto C1 plano yang ditabulasikan secara nasional (e-recapitulation) dapat digunakan sebagai alternatif rekapitulasi manual berjenjang.

6. Metode pemantauan hasil pemilu yang dipakai KPJS 2019 agar bisa diadopsi masyarakat sipil lebih luas.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore