
Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan menyampaikan, laporan yang ditujukan ke Prabowo Subianto tidak memenuhu syarat. Sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Iham Saputra mengatakan, untuk mengantisipasi adanya salah input data penghitungan. Maka, dalam waktu dekat ini KPU akan menambah tenaga verifikator. Sehingga mengedepankan kepada akurasi data.
"Kita KPU sudah buat surat kok untuk adanya penambahan verifikator," ujar Iham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5).
Ilham menjelaskan, Situng adalah bagian dari KPU yang mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Sebab, penghitungan Pemilu 2019 ini bukan melalui proses Situng. Melainkan lewat penghitungan manual yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
"Bahwa situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan kita saja," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik. Karena putusan Bawaslu itu tidak melarang KPU melakukan penghitungan lewat Situng.
"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu sehingga tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, putusan Bawaslu juga menunjukan komitmen Bawaslu yang mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik. Karena tidak perlu menutup Situng.
Pramono juga mengaku, sejak awal KPU berkomitmen untuk segera melakukan koreksi apabila ada kesalahan melakukan input data. Ini karena KPU tidak menutup adanya kritikan dan masukan di masyarakat.
"Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang Abhan memutuskan KPU bersalah atas salah imput data di Situng. Sehingga Bawaslu perlu memperbaiki kesalahan-kesalahan data.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam hal ini Bawaslu mengelar sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi formulir C1.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
