Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Mei 2019 | 02.08 WIB

Tak Ingin Kembali Salah Input Data, KPU Tambah Verifikator

Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan menyampaikan, laporan yang ditujukan ke Prabowo Subianto tidak memenuhu syarat. Sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya. - Image

Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan menyampaikan, laporan yang ditujukan ke Prabowo Subianto tidak memenuhu syarat. Sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).


Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Iham Saputra mengatakan, untuk mengantisipasi adanya salah input data penghitungan. Maka, dalam waktu dekat ini KPU akan menambah tenaga verifikator. Sehingga mengedepankan kepada akurasi data.


"Kita KPU sudah buat surat kok untuk adanya penambahan verifikator," ujar Iham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5).


Ilham menjelaskan, Situng adalah bagian dari KPU yang mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Sebab, penghitungan Pemilu 2019 ini bukan melalui proses Situng. Melainkan lewat penghitungan manual yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.


"Bahwa situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan kita‎ saja," katanya.


Terpisah, ‎Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik. Karena putusan Bawaslu itu tidak melarang KPU melakukan penghitungan lewat Situng. 


"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu sehingga tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng‎," ujar Pramono.


Pramono mengatakan, ‎putusan Bawaslu juga menunjukan komitmen Bawaslu yang mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik. Karena tidak perlu menutup Situng.


Pramono juga mengaku, sejak awal KPU berkomitmen untuk segera melakukan koreksi apabila ada kesalahan melakukan input data. Ini karena KPU tidak menutup adanya kritikan dan masukan di masyarakat.


"Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang Abhan memutuskan KPU bersalah atas salah imput data di Situng. Sehingga Bawaslu perlu memperbaiki kesalahan-kesalahan data.


"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).


Dalam hal ini Bawaslu mengelar sidang putusan  dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.


Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi formulir C1.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore