
Ketua KPU Arif Budiman (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta, partai politik peserta pemilu untuk segera menyegerakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya, apabila ada parpol yang tidak melaporkan itu, maka keterpilihannya di Pemilu 2019 dapat dibatalkan.
"Laporan akhir dana kampanye itu wajib, kalau partai tidak menyerahkan maka keterpilihannya itu bisa dibatalkan," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4).
Menurut Arief, penyerahan LPPDK itu wajib hukumnya. Itu sama seperti awal-awal silam. Apabila tidak menyerahan awal LPPDK maka partai politik bisa digugurkan sebagai peserta pemilu.
Sementara, terpisah Komisioner KPU Hasyim As'yari mengatakan tanggal 2 Mei 2019 adalah batas partai politik peserta pemilu menyerahkan PPDK.
"Jadi maksimal 15 hari setelah pemungutan suara, maksimal 2 Mei harus sudah setor semua," kata Hasyim.
Berikut ini adalah aturan atau kewajiban partai politik menyerahkan LPPDK merukjuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu:
Pasal 335
1. laporan dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara
2. Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
3. laporan dana kampanye calon anggota DPD peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara
4. Laporan penerimaan dana kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi
(5) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
6. KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
7. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupate n/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu kepada publik pating lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Sanksinya:
Pasal 338
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
