Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2019 | 17.18 WIB

BPN Tegaskan Sudah Ada Aturan Hukum Jika Terjadi Kecurangan Pemilu

llustrasi Pemilu 2019. - Image

llustrasi Pemilu 2019.

JawaPos.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi betul-betul memfokuskan diri untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu 2019. Bahkan mereka tak segan melaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan interpol jika kecurangan itu tetap terjadi.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate menilai ucapan itu bentuk kepanikan, karena elektabilitasnya pasangan 02 tak kunjung naik. Sehingga, terus mencari celah supaya bisa mendongkrak ketertinggalan dari petahana.

"Saya kira manuver politik juga bagian dari kepanikan, karena tidak bisa menaikkan elektabilitas nya mulai mencari ruang," kata Johnny di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).

Johnny menegaskan, di Indonesia sudah ada aturan main apabila terjadi kecurangan pemilu, yakni yang tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Di situ jelas dituliskan penegakkan hukum bisa lewat Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Sengketa etikanya ada DKPP menyelesaikan sengketa, administrasi bisa diselesaikan di Bawaslu yang sudah diberikan kewenangan Yudisial. Sengketa perhitungan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi, sengketa pidana Pemilu ada di Gakkumdu sudah diberikan Salurkan ke sana," sambungnya.

Atas dasar itu, Sekjen Partai Nasdem itu pun tak sepakat jika sengketa pemilu Indonesia dibawa hingga ke interpol. Mengingat di Indonesia memiliki aturannya sendiri yang telah disepakati bersama melalui undang-undang.

"Kalau sampai menggunakan saluran penyelesaian masalah sengketa pemilu di luar empat saluran itu, itu sama dengan melanggar hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo tak ingin Pemilu Serentak 2019 terjadi kecurangan. Jika tetap terjadi, pihaknya akan menggugat ke lembaga berwenang di tingkat nasional maupun internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung bagian hukum. Kami mau lapor ke international court of justice, human rights, kami lapor ke Geneva, human rights kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Senin (1/4).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore