Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2017 | 19.42 WIB

Fahri Hamzah: Surat Pemecatan Saya Tak Ada Artinya

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah - Image

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

JawaPos.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam selembar surat melakukan pemecatan dan pencopotan Fahri Hamzah dari jabatan wakil ketua DPR.


Saat dikonfirmasi, ‎Fahri Hamzah mengatakan, seharusnya PKS mengikuti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dahulu telah memenangkan dirinya dalam konflik di internal partai berlogo bulan sabit kembar ini.


"Jadi pengadilan itu telah memenangkan saya," ujar Fahri kepada JawaPos.com, Selasa (12/12).


Dalam putusan Pengadilan Jakarta selatan tahun 2016 lalu, Majelis Hakim memenangkan Fahri Hamzah, sehingga posisinya dikembalikan menjadi anggota DPR, anggota PKS, dan juga pimpinan DPR.


Atas dasar keputusan itu, ia menegaskan, seharusnya partai yang dinahkodai oleh Sohibul Iman ini bisa patuh terhadap putusan yang dahulu dimenangkannya.


"Jadi semua harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri," tegasnya.


Oleh sebab itu, Fahri menilai surat pemecatan itu bukanlah masalah serius dan tidak patut dijalankan. Pasalnya dirinya tetap merujuk pada putusan Pengadilan Jakarta selatan.


"Jadi itu saya kira jawabannya, surat (pemecatan) tidak ada arti apa-apa," pungkasnya.


Sebelumnya, ‎Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta mengaku DPP PKS memang telah mengirimkan surat ke Fraksi PKS. Menurutnya perlu adanya pergantian posisi wakil ketua DPR yang saat ini dijabat oleh Fahri Hamzah.


‎Diketahui, surat bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.


Kemudian surat selanjutnya dikirim oleh Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR. Sohibul ingin, Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah. Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017.


Sekadar informasi, pada 2016 lalu, DPP PKS memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.


Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.


Pada akhirnya Majelis Hakim menang dalam gugatannya itu. Dalam amar putusannya Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 30 miliar.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore