Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 September 2017 | 00.23 WIB

‎Politikus PDIP Ini Ingin KPK Dibekukan Sementara, Ada Apa?

Anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat saat bertemu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/1). - Image

Anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat saat bertemu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/1).


JawaPos.com - Anggota Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henry Yosodiningrat, mengatakan ada salah satu usulan Pansus Angket akan dibawa ke dalam rapat paripurna 28 September 2019 nanti.


Usulan tersebut menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ini (PDIP) ini, salah satunya pembekukan lembaga antirasuah tersebut untuk sementara.


"Kalau perlu misalnya sementara KPK disetop dulu, ini tidak mustahil," ujar Henry saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).


Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) ini menambahkan, temuan Pansus Angket adalah lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini perlu diperbaiki mekanismenya. Sehingga pembekuan tersebut hanya untuk memperbaiki sementara saja.


"Karena temuan Pansus ini adalah suatu keadaan di KPK yang harus diperbaiki," katanya.


Nantinya apabila pembekuan tersebut sudah terlaksana, maka untuk yang menangani kasus korupsi adalah Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab ungkap Henry, dua lembaga tersebut juga mempunyai kewenangan untuk menyidik dan juga penuntutan.


"Jadi kembalikan dulu ke kepolisian dan Kejaksaan Agung (untuk penanganan korupsi)," pungkasnya.


Sebelumnya, anggota Pansus ‎Angket DPR untuk KPK, Muhammad Misbakhun juga mengaku salah satu rekomendasi pansus terhadap lembaga antirasuah itu adalah menghilangkan kewenangan penuntutan.


Jadi ungkap politikus Partai Golkar ini, penghilangan penuntutan itu adalah salah satu rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna pada 28 September mendatang.


Misbakhun mengatakan, rekomendasi itu muncul setelah pansus tersebut mendengarkan sejumlah pendapat para saksi yang didatangkan ke DPR. Menurut dia, kerja lembaga antirasuah itu kerap tidak sinkron dengan penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, Pansus ingin ‎masalah penuntutan menjadi kewenangan dari Korps Adhyaksa saja.‎


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore