Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2017 | 19.34 WIB

Djan Faridz Kritik Kinerja Menkumham, Nyelekit Banget

Djan Faridz - Image

Djan Faridz

JawaPos.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz kecewa dengan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, terkait dualisme partainya.


Djan mengklaim secara de jure, sudah jelas bahwa muktamar yang digelarnya sah secara hukum. Itu terbukti dengan lahirnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Partai.


Di sisi lain, Kemenkumham tak kunjung merespon pencabutan SK Romahurmuziy dan menerbitkan SK kepengurusan Djan.


"Beliau (Menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia. Nah sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi beliau tidak mengeluarkan (SK), malah berani melanggar sumpah jabatan," tegas Djan dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (4/10).


Dia menyebut sikap Yasonna yang belum menerbitkan SK untuk muktamar Jakarta, juga telah para kader PPP yang notabene mayoritas kaum muslim, bingung.


"Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri atau pejabat negara, karena perbuatan beliau secara terang benderang, secara kasat mata oleh umat Islam Indonesia dilihat sebagai pemerkosaan terhadap hak-hak partai Islam," kata Djan Faridz.


Dengan situasi demikian, Djan menduga bahwa Yasona ingin menghilangkan partai Islam dan membuat partai Islam tidak eksis lagi Indonesia. Kalau ini terjadi, partai Islam akan hilang dari bumi Indonesia dan akan membuat umat kebingungan.


"Bayangkan ke mana umat Islam menyampaikan aspirasinya. Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada Pilkada lalu ada 269 Pilkada, tidak ada satupun calon dari PPP yang minta dukungan ke PPP," pungkas Djan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore