Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Februari 2018 | 23.12 WIB

Merasa Dirugikan KPU, PKPI Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Ilustrasi KPU. KPU menyatakan jika Partai Bulan Bintan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. - Image

Ilustrasi KPU. KPU menyatakan jika Partai Bulan Bintan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

JawaPos.com - ‎Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memastikan bakal mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan PKPI tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019 lantaran gagal lolos verifikasi.


‎Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn), Abdullah Mahmud Hendropriyono‎ mengatakan, sekalipun demikian dia tetap optimis PKPI dapat menjadi peserta Pemilu 2019.


"Kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional," ujar Hendropriyono dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (17/2).


Hendropriyono menghargai kerja keras KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Namun sayangnya kerja keras itu tidak dibarengi profesionalitas aparatur KPU di beberapa daerah sehingga merugikan PKPI.


"Maka beberapa hari sebelum KPU mengumumkan peserta Pemilu 2019, PKPI sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu bahwa terdapat pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan," katanya.


Sementara, pada Rabu 14 Februari 2018 kemarin, PKPI telah resmi menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke Bawaslu beserta lampiran bukti- bukti. PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.


"Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019 dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," katanya.


PKPI, kata Hendropriyono, siap mengikuti semua proses penyelesaian sengketa di Bawaslu. Dia yakin Bawaslu akan segera dapat mengabulkan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019.


"Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore