
Ilustrasi KPU. KPU menyatakan jika Partai Bulan Bintan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
JawaPos.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memastikan bakal mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan PKPI tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019 lantaran gagal lolos verifikasi.
Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn), Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan, sekalipun demikian dia tetap optimis PKPI dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional," ujar Hendropriyono dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (17/2).
Hendropriyono menghargai kerja keras KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Namun sayangnya kerja keras itu tidak dibarengi profesionalitas aparatur KPU di beberapa daerah sehingga merugikan PKPI.
"Maka beberapa hari sebelum KPU mengumumkan peserta Pemilu 2019, PKPI sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu bahwa terdapat pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan," katanya.
Sementara, pada Rabu 14 Februari 2018 kemarin, PKPI telah resmi menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke Bawaslu beserta lampiran bukti- bukti. PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.
"Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019 dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," katanya.
PKPI, kata Hendropriyono, siap mengikuti semua proses penyelesaian sengketa di Bawaslu. Dia yakin Bawaslu akan segera dapat mengabulkan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019.
"Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
