
Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipolisikan imbas tampar murid lantaran ketahuan merokok di sekolah. (Instagram @majeliskopi08)
JawaPos.com - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kasus pelaporan kepala sekolah di Banten oleh orang tua siswa karena menegur murid yang merokok di sekolah seharusnya tidak disikapi dengan langkah hukum.
P2G menegaskan, guru maupun kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegakkan tata tertib di lingkungan pendidikan, selama dilakukan tanpa kekerasan.
“Kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi,” tegas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/10).
Satriwan mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah, baik guru maupun siswa, tidak boleh melakukan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, maupun kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Namun demikian, penegakan disiplin tetap menjadi tanggung jawab sekolah, termasuk dalam menindak pelanggaran seperti merokok di lingkungan pendidikan.
Selain itu, larangan merokok di fasilitas pendidikan, menurut P2G, sudah sangat jelas dasar hukumnya.
Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa sekolah termasuk kawasan tanpa rokok.
Bahkan secara khusus, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegur atau memberi sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang melanggar aturan tersebut.
P2G juga menyayangkan adanya laporan polisi terhadap kepala sekolah dalam kasus ini.
Menurut Satriwan, tindakan kepala sekolah yang menegur siswa karena merokok masih berada dalam koridor penegakan aturan sekolah, apalagi jika dilakukan tanpa unsur kekerasan.
P2G menilai, reaksi orang tua melaporkan kepala sekolah ke aparat kepolisian terlalu berlebihan dan berpotensi menggerus kewibawaan guru di mata murid.
“Kami memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian,” tegas Satriwan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
