
ILUSTRASI. Anak-anak SD memandangi laptop di depan mereka. Pemerintah meningkatkan anggaran pendidikan di APBN 2026. (Jawapos)
JawaPos.com - Korordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia menyebut, keputusan ini merupakan sejarah baru bagi pendidikan Indonesia.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan, MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh pihaknya. Keputusan krusial MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, kata dia, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta),” paparnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5).
Lebih lanjut, Ubaid mengungkapkan, putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Selain itu, dengan putusan ini maka dapat menjadi pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD akan benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. “Dan ini berlaku semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” tegasnya.
Oleh karenanya, menyusul putusan MK ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. Diantaranya, melakukan iIntegrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Menurutnya, integrasi ini harus dilakukan guna memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK. Mengingat, sekolah swasta untuk pendidikan dasar juga dibebaskan biayanya.
Pemerintah juga diminta segera realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikannya. Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Yang mana, prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya keputusan MK ini, pemerintah didorong untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pungutan. Mengingat selama ini masih terjadi pungutan-pungutan di sekolah yang disebut-sebut sudah gratis dibiayai negara.
“Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini,” tuturnya.
Di samping itu, sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh kepada publik dan sekolah oleh pemerintah terkait putusan MK ini. Sehingga, sekolah dan orang tua bisa memahami hak dan kewajiban barunya terkait pembiayaan pendidikan.
“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” tegasnya.
Dia pun berharap, pendidikan bukan lagi beban ke depan. Tapi, hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. “Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkasnya. (mia)

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
