
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya rekognisi, afirmasi, dan fasilitas, bagi pendidikan pesantren. (Istimewa)
JawaPos.com–Pesantren Al-Khairaat menjadi tuan rumah acara sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya rekognisi, afirmasi, dan fasilitas, bagi pendidikan pesantren.
Acara dihadiri oleh tokoh-tokoh dan pemangku kepentingan yang memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Termasuk narasumber yang hadir yaitu Prof. Dr. Hj. Amrah Kasim, M.A, Dr. Abdul Waidl, M.Ud, dan H.S Ahmad Hadi Rumi, S.Pd.I.
Tenaga Ahli Majelis Masyayikh Abdul Waidl menyebut, pentingnya pengakuan formal terhadap pendidikan nonformal pesantren. ”Melalui UU ini, santri dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan ijazah yang diakui secara nasional,” jelas Abdul Waidl.
Dia juga menekankan bahwa pendidikan pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya, baik dalam kualitas kurikulum maupun mutu lulusan. ”Pesantren tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai satuan pendidikan yang memiliki mekanisme dan jenjang tersendiri, seperti ula, wusto, hingga ulya,” imbuh Abdul Waidl.
Waidl menjelaskan, pentingnya standar kurikulum yang disusun pesantren, namun tetap memperhatikan empat pelajaran yang diminta pemerintah. Yakni pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan IPA/IPS.
”Ini bertujuan agar santri dapat beradaptasi dengan pendidikan formal, sehingga dapat melanjutkan ke SMP atau SMA tanpa kesulitan,” kata Abdul Waidl.
Anggota Majelis Masyayikh Amrah Kasim mengungkapkan, latar belakang historis pesantren sebagai pusat perlawanan kolonialisme dan pemberdayaan sosial. Saat ini kini telah berkembang menjadi lebih dari 40.000 lembaga di Indonesia.
”Pesantren merupakan fondasi kuat dalam membentuk karakter bangsa. Namun, sistem pendidikan nasional sebelumnya belum sepenuhnya mewadahi pesantren. Melalui UU ini, kualitas dan kapasitas pesantren dapat ditingkatkan, dan negara diharapkan hadir untuk mendukung peran pesantren secara penuh,” ujar Amrah.
Dia menjelaskan, UU ini memiliki tiga prinsip utama yaitu rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan). melalui UU ini, diharapkan lulusan pesantren mendapat pengakuan yang sama dengan lembaga formal lainnya.
”Pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Namun, banyak realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa ijazah pesantren sering kali tidak diakui oleh lembaga dan institusi,” tegas Amrah.
Amrah melanjutkan, Majelis Masyayikh baru-baru ini meluncurkan Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren, yang menjadi langkah penting dalam memastikan implementasi UU Pesantren.
”Dokumen ini tidak hanya sekadar pedoman teknis, tetapi juga sebagai referensi operasional yang menjelaskan standar pendidikan pesantren secara kualitatif,” ungkap Amrah.
Dia menambahkan, pengembangan sistem penjaminan mutu ini akan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pengajar, dan asesmen kelembagaan. Majelis Masyayikh bertanggung jawab memastikan bahwa mutu pendidikan pesantren tetap terjaga.
”Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa lulusan pesantren itu hebat dan memiliki sistem penjaminan mutu yang kuat,” ujar dia.
Dia juga menyoroti bahwa Dewan Masyayikh di tingkat pesantren akan menjadi penggerak utama dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan, dengan penilaian berkala oleh asesor yang ditunjuk. Amrah menyatakan pentingnya komitmen pesantren dalam menghadapi tantangan sosial, seperti isu terorisme, kekerasan seksual, dan disintegrasi sosial.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
