Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 15.59 WIB

Dulu MOS, Kini MPLS, Apa Bedanya?

Ilustrasi siswa baru (MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS) - Image

Ilustrasi siswa baru (MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS)

d. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

e. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

f. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;

g. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

h. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan

i. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore