Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 September 2021 | 20.38 WIB

Kemendikbudristek Sebut Sekolah Bisa Tiap Hari Laksanakan PTM

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sebanyak 99 persen atau 507 kabupaten dan kota di Indonesia sudah diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Total jumlah sekolah yang dapat menerapkan PTM terbatas adalah 538.255 satuan pendidikan.

Adapun, kondisi kelas untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK dan program kesetaraan maksimal 50 persen peserta didik. Sementara itu, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB adalah maskimal 62 persen peserta didik, lalu untuk PAUD 33 persen. Jaga jarak minimal 1,5 meter.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri pun juga menyinggung terkait jumlah hari masuk sekolah. Kata dia, sekolah bisa melaksanakannya full atau 5 hari dalam seminggu.

"Jumlah harinya, sekolah tidak dibatasi harus 2 hari harus sehari. Boleh 7 hari, 6 hari, 5 hari, yang penting maksimal 50 persen, jaga jarak, protokol kesehatan," jelas dia dalam webinar Kembali ke Sekolah atau Belajar di Rumah: Mencari Solusi Terbaik Pembelajaran Anak, Selasa (21/9).

Hal ini dilakukan guna meminimalisir kesenjangan pendidikan atau learning loss di Indonesia akibat pandemi Covid-19. Tentunya ini sangat diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar.

"Jadi sebenarnya sekolah bisa mengakselerasi lebih cepat lagi untjk mengejar learning loss," sebutnya.

Ia pun mengharapkan pemerintah daerah mendorong satuan pendidikan di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas.

"Kami butuh dukungan dari daerah untuk memperbolehkan level 1-3 untuk segera membuka PTM terbatas, dari dinas kesehatan daerah untuk mengakselerasi vaksinasi bagi PTK yang menjadi prioritas nasional," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore