Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Maret 2021 | 16.35 WIB

Kuota Jalur Prestasi PPDB 2021 Bertambah, Ini Alasan Kemendikbud

Orang tua siswa saat melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di SDN 4&5 Kota Tangerang, (11/6/2020). Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020, selanjutnya tingkat SMP/ - Image

Orang tua siswa saat melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di SDN 4&5 Kota Tangerang, (11/6/2020). Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020, selanjutnya tingkat SMP/

JawaPos.com–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perubahan pada peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022. Hal itu tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Diketahui salah satu perubahannya, seperti di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, pada pasal 16 ayat 3 dikatakan bahwa jalur prestasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan di kebijakan saat ini, potensi jalur prestasi dibuka sebesar 30 persen.

Mengenai itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, hal itu tidak dilakukan atas dasar untuk memunculkan kembali stigma sekolah favorit.

”Sebenarnya perubahan ini tidak dimaknai untuk memunculkan sekolah-sekolah favorit,” jelas Chatarina Muliana Girsang dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (15/3).

Mengingat bahwa saat ini, ujian nasional (UN) juga sudah dihapus. Jadi, sekarang untuk jalur prestasi tidak berdasar UN, melainkan seluruh jenis prestasi.

”Jadi tidak ada lagi memang jalur prestasi yang hanya berdasar nilai UN, kita membuka semua ruang,” tutur Chatarina Muliana Girsang.

Dia juga telah menyosialisasikan bahwa jika ingin mendapatkan anak-anak berprestasi yang terukur, dapat menggunakan sertifikat olimpiade atau perlombaan tingkat kabupaten, kota dan provinsi, bahkan nasional.

”Itu jauh lebih terbuka, daripada kita hanya menggunakan satu satunya nilai rapor. Jadi anak yang memang berprestasi di akademik nanti dilihat, baru nanti nilai rapor sebagai penambah,” kata Chatarina.

Namun, prestasi yang dilihat harus bersifat objektif. Apabila prestasi akademiknya di bidang fisika, nilai rapor yang harus dinilai adalah fisika juga.

”Jadi jangan dilihat nilai rapor, kalau memang kita benar-benar mencari anak-anak yang berprestasi sesuai dengan bakat yang diberikan Tuhan,” ujar Chatarina Muliana Girsang.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/YEYj-4N8RwM

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore