
Orang tua siswa saat mendaftarkan anaknya di SDN Pengadilan I Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6). Dinas Pendidikan Kota Bogor membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak Kamis (11/6) lalu. Pendaftaran PPDB dapat dilakukan secara online untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.
Para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi ppdb.jakarta.go.id. Tapi perlu dicatat, pendaftaran PPDB yang dibuka sejak 11 Juni hingga 3 Juli 2020, tidak bisa dilakukan pada hari Minggu dan libur nasional.
Salah satu syarat wajib untuk melakukan pendaftaran adalah mengajukan cetak PIN/Token. Namun, bagaimana dengan yang tidak menyimpan atau mencetak bukti PIN/Token?
Mengutip akun resmi Twitter @PPDBDKI1, disebutkan bahwa apabila orang tua calon peserta didik atau calon siswa lupa untuk menyimpan PIN/Token, hal tersebut bisa diatasi dengan mengajukan cetak ulang, berikut caranya antara lain:
1. Buka website PPDB.jakarta.go.id
2. Pilih jenjang pendidikan
3. Di sebelah kiri ada menu Cetak Ajuan Akun
4. Isi nomor peserta dan tanggal lahir
5. Catat PIN/Token
Adapun, berikut syarat prapendaftaran CPDB sesuai jenjang pendidikan:
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000
Jenjang SMP dan SMA
1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA.
4. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.
Jenjang SMK
1. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
4. Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal
5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang
6. Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3z1cFRo1a5A
https://www.youtube.com/watch?v=W_vf4aTsakM
https://www.youtube.com/watch?v=jhFa8SGvxY0

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Libatkan Eks Camat Pakal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan ASN Diperketat
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
9 Soto Legendaris di Bandung, Kuliner Murah Isian Melimpah tapi Rasa Juara
