Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2020 | 15.39 WIB

Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Agar Bisa Dibuka Kembali

Mendikbud Nadiem Makariem - Dery Ridwansah (4) - Image

Mendikbud Nadiem Makariem - Dery Ridwansah (4)

JawaPos.com - Tahun ajaran baru 2020/2021 menjadi awal aktivitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Akan tetapi, sebelum membuka aktivitas tersebut, pihak sekolah harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Mulai dari toilet bersih, wastafel yang disediakan sabun atau hand sanitizer hingga penyemprotan disinfektan.

"Akan ada ceklis (syarat) untuk setiap unit pendidikan kita sebelum mereka boleh memulai sekolah tatap muka lagi, dan ceklis itu yang pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet, sarana cuci tangan hand sanitizer dan lain-lain," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam telekonferensi pers, Senin (15/6).

Kemudian, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik serta rumah sakit. Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

"Wajib memakai masker dan keempat thermo gun untuk mengecek temperatur suhu tubuh siswa dan guru yang masuk," tambahnya.

Lalu, yang kelima adalah pemetaan atau memastikan warga satuan pendidikan (orang yang berada di lingkungan sekolah) yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan. Seperti memiliki kondisi medis yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah serta tidak ada kontak dengan pasien positif.

"Kalau ada peserta didik yang punya kondisi medis atau lagi sakit, itu tidak diperkenankan untuk masuk, bahkan kalau keluarganya ada yang sakit atau flu, anak itu tidak diperkenankan masuk, dan guru dan orang tua yang punya risiko komorbiditas (penyakit berat) juga sebaiknya tidak masuk ke sekolah, apakah itu diabetes atau hipertensi dan lain-lain," ucapnya.

Terakhir, yaitu membuat kesepakatan bersama dengan komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Harus ada kesepakatan dengan komite satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, jadi harus ada komunitas persetujuan, musyawarah bahwa sekolah itu terbuka dan itu kita masukkan sebagai bagian dari ceklis ini," ujar dia.

Saat tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020, yang diperkenankan untuk melakukan metode tersebut untuk pertama kalinya adalah tingkat SMP, SMA/SMK sederajat. Sedangkan, untuk tingkat di bawahnya harus menunggu rentang waktu dua bulan. SD sekitar September dan PAUD berkisar pada November.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3z1cFRo1a5A

https://www.youtube.com/watch?v=W_vf4aTsakM

https://www.youtube.com/watch?v=jhFa8SGvxY0

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore