
ILUSTRASI. UPT Bahasa dan Budaya Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang ditunjuk Kemenristekdikti sebagai penyelenggara sertifikasi dosen.
JawaPos.com - Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun ini bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memberikan sejumlah fleksibilitas terkait tes hingga kuota yang disediakan.
Misalnya, pada tahun ini, tidak ada lagi Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI). Keduanya resmi dihapuskan sebagai syarat wajib mengikuti serdos.
Hal ini tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2025. Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kemendikti Saintek, Sri Suning Kusumawardani mengungkapkan, kebijakan baru ini merupakan respons Kemendikti Saintek terhadap tantangan yang dihadapi peserta. Khususnya, terkait perubahan kebijakan yang signifikan mengenai kelayakan peserta.
"Penyederhanaan ini akan secara langsung membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses sertifikasi," ujar perempuan yang akrab disapa Suning tersebut dalam keterangannya, dikutip Senin (9/6).
Perubahan kedua, soal pemeringkatan calon peserta yang selama ini paling menonjol. Dalam pembaharuan kebijakan, Ditjen Dikti menetapkan untuk dilakukan pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen.
Menurutnya, pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridharma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah dosen kini menjadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditekankan dalam menentukan kelayakan peserta. Kabar gembira lainnya, kuota peserta Serdos untuk tahun 2025 bakal lebih besar dari sebelumnya. Yakni, dari sekitar 9 ribu menjadi 15 ribu kuota.
Suning optimistis, pelaksanaan Serdos 2025 akan berjalan lebih lancar dan efektif. Kombinasi kebijakan baru yang ada pun diharapkan dapat menjaring lebih banyak lagi dosen-dosen profesional yang kompeten dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Ini adalah wujud nyata komitmen kami, bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama," tuturnya.
Perubahan kebijakan ini disambut dengan positif oleh sejumlah pihak perguruan tinggi. Joko Susilo, perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara (USU), menilai penghapusan syarat TKDA dan TKBI benar-benar menyasar kendala utama yang selama ini dihadapi banyak dosen, terutama yang berasal dari daerah atau bidang studi tertentu.
"Dengan digantinya fokus pada portofolio konkret dan karya ilmiah, peluang dosen untuk bisa mengikuti dan lolos Serdos 2025 menjadi jauh lebih besar dan lebih berkeadilan," paparnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
