Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2024 | 16.20 WIB

Jangan Memberatkan Mahasiswa, Metode Penentuan Level UKT Perlu Dirombak

Sejumlah mahasiswa UIN Jakarta menyampaikan aksi protes atas kenaikan UKT pada (26/5). - Image

Sejumlah mahasiswa UIN Jakarta menyampaikan aksi protes atas kenaikan UKT pada (26/5).

JawaPos.com - Penetapan tingkatan atau leveling kelompok uang kuliah tunggal (UKT) kerap menuai protes. Mahasiswa sering keberatan karena ditempatkan pada UKT yang tinggi yang notabene di atas kemampuan ekonomi keluarga mereka.

Pengamat pendidikan sekaligus dosen pendidikan Jejen Musfah mengatakan, polemik UKT sejatinya pada proses leveling. Untuk itu, metode penentuan level UKT setiap mahasiswa harus dirombak. Tujuannya, besaran UKT yang ditetapkan sesuai dengan derajat keuangan mahasiswa.

Sebagai dosen, dia sering mendapatkan kabar mahasiswa tidak kuat dengan besaran UKT yang ditetapkan. Bagi yang masih mendaftar, biasanya memilih tidak melanjutkan proses pendaftaran. Ada juga yang mengajukan banding ke dekanat. "Kalaupun berhasil bandingnya, UKT hanya turun satu tingkat," tuturnya pada Rabu (29/5).

Kemudian ada juga yang sudah jadi mahasiswa, di tengah jalan keberatan dengan UKT. Bahkan beberapa dosen sampai patungan untuk membantu mahasiswa tersebut.

Jejen mengatakan kampus sebaiknya tidak melihat bahwa pengeluaran mahasiswa hanya UKT saja. Sebagai contoh, ketika mahasiswa dikenai UKT Rp 6 juta/semester, maka itu bukan berarti cost mahasiswa tersebut hanya Rp 1 juta per bulan. "Kampus harus memahami juga ada biaya kos, makan sehari-hari, buku, transportasi, dan lainnya," katanya.

Jadi dalam menetapkan leveling UKT, kampus harus mempertimbangkan beban living cost mahasiswa. Khususnya mahasiswa yang kuliah di luar domisili. Leveling UKT tidak hanya soal ekonomi keluarga.

Jejen menyadari UKT saat ini memang cukup tinggi. Untuk mahasiswa yang orang tuanya PNS dengan penghasilan rata-rata, alias bukan PNS "sultan", cukup kesulitan jika dibebankan UKT kelompok tengah sampai atas. Apalagi jika yang bekerja hanya ibu atau ayahnya saja alias single income.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi mengatakan secara berkala mereka memang mengeluarkan KMA tentang UKT. Jadi UKT bukan tidak boleh berubah sama sekali. Besaran UKT disesuaikan dengan inflasi dan satuan biaya operasional kampus.

"Meskipun ada batasannya. Pemasukan kampus dari UKT tidak boleh lebih dari 50 persen kebutuhan anggaran kampus," katanya tadi malam (29/5). Dia mencontohkan saat ini yang sedang rame soal UKT di PTKIN, adalah di UIN Jakarta. Setelah dia cek, porsi UKT di UIN Jakarta hanya menyumbang 36 persen dari kebutuhan kampus.

Dia mengakui UKT di UIN Jakarta mengalami kenaikan signifikan. Khususnya di jurusan atau prodi eksakta. Sedangkan untuk prodi sosial atau keagamaan, relatif tidak naik signifikan. Dia mengatakan UKT di UIN Jakarta tidak pernah mengalami perubahan atau kenaikan sejak 2017 lalu. Secara umum, Zainul mengatakan besaran UKT di PTKIN masih terjangkau masyarakat.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore