Selasa, 6 Juni 2023

Tidak Ada Lagi Calistung sebagai Syarat Masuk SD

- Rabu, 29 Maret 2023 | 23:51 WIB
Calon siswa saat menunggu giliran  mendaftarkan anaknya di SDN Pengadilan I Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6). Dinas Pendidikan Kota Bogor membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Calon siswa saat menunggu giliran mendaftarkan anaknya di SDN Pengadilan I Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6). Dinas Pendidikan Kota Bogor membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merevolusi sejumlah hal terkait sistem pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Itu tertuang pada Merdeka Belajar Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang diluncurkan kemarin (28/3).

Salah satunya, menghilangkan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SD/MI/sederajat. Menurut Nadiem, hingga saat ini ada miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas I dan II). Hal itu berakibat pembangunan kemampuan pada anak PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Apalagi, calistung diterapkan sebagai syarat PPDB SD/MI/sederajat.

Padahal, kata Nadiem, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. ”Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar,” ujarnya.

Selain itu, tes calistung telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dan, diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. ”Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberi syarat tes calistung untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ungkapnya.

Hal lain dalam Merdeka Belajar 24, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama. Termasuk untuk orang tua/wali murid. Dengan begitu, peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Nadiem mengungkapkan, transisi PAUD ke SD harus berjalan dengan mulus. Proses belajar-mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.

Editor: Ilham Safutra

Tags

Terkini

Buka Double Degree, Lima UIN Gandeng UUM

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:57 WIB

HA IPB Luncurkan 10 Program Utama 2023 di FSA X

Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:02 WIB

BRIN Kebut Riset Vaksin Malaria hingga DBD

Selasa, 23 Mei 2023 | 11:00 WIB

LPDP Kelola Dana Abadi Penelitian Rp 13 Triliun

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:40 WIB
X