
Direktur Keuangan Institut Teknologi Bandung (ITB), Anas Ma’ruf, memastikan jumlah uang yang bisa dipinjam oleh mahasiswa tidak bisa lebih dari jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan.
JawaPos.com - Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan pinjaman online (pinjol) oleh mahasiswa kepada Danacita berbeda dengan pinjaman masyarakat di pinjol pada umumnya. Mulai dari tidak dicairkan ke rekening mahasiswa hingga perlu persetujuan wali atau orang tua.
Direktur Keuangan Institut Teknologi Bandung (ITB), Anas Ma’ruf, memastikan jumlah uang yang bisa dipinjam oleh mahasiswa tidak bisa lebih dari jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan kampus. Ia juga mengatakan bahwa Danacita adalah pinjol khusus pendidikan.
"Danacita adalah financial technology (Fintech) yang khusus pendidikan, jadi apa bedanya dengan fintech yang lain. Jumlah yang dipinjam itu adalah jumlah yang terpampang di sistem akademik ITB," kata Anas dalam konferensi pers secara daring, Rabu (31/1).
"Jadi kalau ITB menetapkan UKT seseorang katakan itu Rp 40 juta, maka Danacita itu maksimum memberikan Rp 40 juta dan itupun dana yang disetujui untuk dipinjam langsung ditransfer ke ITB, tidak melalui peminjam," imbuhnya.
Anas menjelaskan, saat Danacita telah melakukan transfer, maka mahasiswa bisa memastikan bahwa status akademiknya sudah lunas. Selain itu, Anas memastikan bahwa peminjaman uang kuliah di Danacita wajib melalui persetujuan orang tua atau wali mahasiswa.
Sehingga, kata dia, persyaratan yang ketat itu tidak bisa serta merta mahasiswa datang, kemudian mengajukan dan langsung disetujui. Menurutnya, sejauh ini mahasiswa yang mengajukan pun baru tercatat ada 10 orang.
"Jadi tidak ada seperti peminjaman yang pada umumnya di mana mahasiswa itu menerima uangnya. Jadi memang ada proses evaluasi dan dari 10 itu barangkali itu hanya sebagian kecil dari total yang mengajukan," jelas Anas.
"Lebih banyak yang ditolak daripada yang diterima, karena sistem peminjaman ini tanpa agunan sheingga pasti institusi ini pasti melakukan penyaringan secara ketat." imbuhnya.
Sebelumnya, Viral di media sosial, mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) menjajal platform pinjaman online, Danacita untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa tersebut mengeluhkan soal simulasi pengajuan cicilan biaya kuliah dengan bunga yang tinggi.
Dalam foto yang diunggah netizen, biaya bulanan platform ditetapkan sebesar 1,75 persen dengan. Iaya persetujuan mencapai 3 persen untuk durasi pembayaran 12 bulan.
“Bajgiurr, solusi yang ditawarin ITB! Gede lagi anjir bunganya,” cuit akun X @itbfess, dikutip Senin (29/1).
Selain itu, akun tersebut juga mengunggah sebuah flyer platform pinjol Danacita yang diduga dibagikan oleh pihak kampus ke mahasiswa. Dalam flyer itu terlihat besar tulisan Program Cicilan Kuliah Bulanan di Institut Teknologi Bandung.
Danacita juga disebut sebagai mitra resmi ITB dan menyediakan opsi cicilan 6 atau 12 bulan. Sementara proses pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
“Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapakan Selamat membayar cicilan beserta bunganya,” cuit akun tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022