
SEKELUARGA WISUDA: Dari kiri, Muhammad Daswalidin Heni Mei Deviyani, dan Aniestria Ahshaina Aghnat (6/3).
JawaPos.com – Setiap orang yang melanjutkan pendidikan tinggi setelah menamatkan jenjang SMA, SMK, atau Madrasah Aliayah (MA) berhak mendapatkan gelar pendidikan. Jenis gelar yang diperoleh berdasar tingkat pendidikan yang ditempuh. Mulai dari diploma hingga sarjana. Setiap jenjang pendidikan itu penempatan gelar ada yang di depan dan belakang nama.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur soal penempatan gelar pendidikan setiap orang yang menyelesaikan pendidikannya. Mulai dari diploma I, II, III, IV, atau strata 1 (S-1), strata 2 (S-2), hingga strata 3 (S-3). Di PP Nomor 17 Tahun 2010 juga diatur penempatan gelar pendidikan profesi.
Di PP tersebut dikatakan bahwa gelar pendidikan adalah pengakuan atas kualifikasi akademik, vokasional, profesi, dan atau profesi yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan pendidikan tertentu.
Pasal 98 PP 17 Tahun 2010 mengatur tentang gelar lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi. Pasal ini menjelaskan tentang hak, jenis, dan cara penulisan gelar pendidikan. Berikut adalah beberapa poin penting dari pasal ini:
Bagi lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi berhak menggunakan gelar pendidikan sesuai dengan jenis pendidikannya.
Gelar lulusan pendidikan akademik terdiri atas sarjana, magister, doktor, doktor dalam ilmu agama islam, dan sarjana keagamaan islam. Gelar itu ditulis di belakang atau di depan nama yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf atau singkatan dan bidang ilmunya. Contohnya Sarjana pendidikan (S.Pd)
Gelar lulusan pendidikan vokasional terdiri atas ahli madya, ahli, dan ahli utama. Gelar itu ditulis di belakang nama yang bersangkutan dengan mencantumkan singkatan dan bidang keahliannya.
- Gelar lulusan pendidikan profesi terdiri atas apoteker, dokter, dokter gigi, dokter hewan, insinyur, notaris, pengacara, psikolog, dan sebagainya. Gelar itu ditulis di depan nama yang bersangkutan dengan mencantumkan singkatan dan bidang profesinya.
Gelar lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar akademik yang diperoleh sebelumnya dengan ketentuan gelar akademik ditulis di belakang nama yang bersangkutan. Gelar profesi ditulis di depan nama yang bersangkutan.
Gelar lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi yang diperoleh dari luar negeri harus disesuaikan dengan gelar pendidikan yang berlaku di Indonesia. Gelar itu memperhatikan kesetaraan kualifikasi dan bidang ilmu atau keahlian.
Berikut contoh penulisan gelar yang benar berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 dan kaidah penulisan dalam buku Kitab EYD Edisi V Terlengkap & Terbaru (2023) mengenai gelar pendidikan.
Contoh penempatan dan penulisan gelar yang benar sesuai aturan:
- Jika seseorang lulus dari program pendidian ilmu hukum, maka ia berhak menggunakan gelar Sarjana Hukum yang ditulis di belakang namanya dengan mencantumkan huruf S.H.
Contoh: Rina Anastasia, S.H.
- Jika seseorang lulus dari program magister manajemen, maka ia berhak menggunakan gelar Magister Manajemen yang ditulis di belakang namanya dengan mencantumkan huruf M.M.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
