Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Januari 2024 | 01.14 WIB

Cara Penulisan Gelar Lulusan Akademik, Vokasi, dan Profesi

SEKELUARGA WISUDA: Dari kiri, Muhammad Daswalidin Heni Mei Deviyani, dan Aniestria Ahshaina Aghnat (6/3). - Image

SEKELUARGA WISUDA: Dari kiri, Muhammad Daswalidin Heni Mei Deviyani, dan Aniestria Ahshaina Aghnat (6/3).

JawaPos.com – Setiap orang yang melanjutkan pendidikan tinggi setelah menamatkan jenjang SMA, SMK, atau Madrasah Aliayah (MA) berhak mendapatkan gelar pendidikan. Jenis gelar yang diperoleh berdasar tingkat pendidikan yang ditempuh. Mulai dari diploma hingga sarjana. Setiap jenjang pendidikan itu penempatan gelar ada yang di depan dan belakang nama.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur soal penempatan gelar pendidikan setiap orang yang menyelesaikan pendidikannya. Mulai dari diploma I, II, III, IV, atau strata 1 (S-1), strata 2 (S-2), hingga strata 3 (S-3). Di PP Nomor 17 Tahun 2010 juga diatur penempatan gelar pendidikan profesi.

Di PP tersebut dikatakan bahwa gelar pendidikan adalah pengakuan atas kualifikasi akademik, vokasional, profesi, dan atau profesi yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan pendidikan tertentu.

Pasal 98 PP 17 Tahun 2010 mengatur tentang gelar lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi. Pasal ini menjelaskan tentang hak, jenis, dan cara penulisan gelar pendidikan. Berikut adalah beberapa poin penting dari pasal ini:

Bagi lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi berhak menggunakan gelar pendidikan sesuai dengan jenis pendidikannya.

Gelar lulusan pendidikan akademik terdiri atas sarjana, magister, doktor, doktor dalam ilmu agama islam, dan sarjana keagamaan islam. Gelar itu ditulis di belakang atau di depan nama yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf atau singkatan dan bidang ilmunya. Contohnya Sarjana pendidikan (S.Pd)

Gelar lulusan pendidikan vokasional terdiri atas ahli madya, ahli, dan ahli utama. Gelar itu ditulis di belakang nama yang bersangkutan dengan mencantumkan singkatan dan bidang keahliannya.

- Gelar lulusan pendidikan profesi terdiri atas apoteker, dokter, dokter gigi, dokter hewan, insinyur, notaris, pengacara, psikolog, dan sebagainya. Gelar itu ditulis di depan nama yang bersangkutan dengan mencantumkan singkatan dan bidang profesinya.

Gelar lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar akademik yang diperoleh sebelumnya dengan ketentuan gelar akademik ditulis di belakang nama yang bersangkutan. Gelar profesi ditulis di depan nama yang bersangkutan.

Gelar lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi yang diperoleh dari luar negeri harus disesuaikan dengan gelar pendidikan yang berlaku di Indonesia. Gelar itu memperhatikan kesetaraan kualifikasi dan bidang ilmu atau keahlian.

Berikut contoh penulisan gelar yang benar berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 dan kaidah penulisan dalam buku Kitab EYD Edisi V Terlengkap & Terbaru (2023) mengenai gelar pendidikan.

Contoh penempatan dan penulisan gelar yang benar sesuai aturan:

- Jika seseorang lulus dari program pendidian ilmu hukum, maka ia berhak menggunakan gelar Sarjana Hukum yang ditulis di belakang namanya dengan mencantumkan huruf S.H.

Contoh: Rina Anastasia, S.H.

- Jika seseorang lulus dari program magister manajemen, maka ia berhak menggunakan gelar Magister Manajemen yang ditulis di belakang namanya dengan mencantumkan huruf M.M.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore