Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 13.35 WIB

Kesalahan Tersering Terjadi Pendaftar Beasiswa LPDP, Harap Hindari ini!

Informasi Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024./.instagram.com/lpdp_ri/

JawaPos.com - LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan melalui program beasiswa dan mendorong inovasi melalui pendanaan penelitian untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan maju.

LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktoral bagi talenta-talenta terbaik Indonesia dan mendukung program beasiswa lain yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran beasiswa kelas atas bagi putra-putri berprestasi Indonesia.

Laporan akun Instagram @lpdp_ri: Pendaftaran Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2024 dibuka pada 11 Januari.

Pada tahun 2024, total kuota beasiswa yang disediakan oleh LPDP mencapai sekitar 10 Ribu penerima.

Program beasiswa yang dibuka pada tahun ini antara lain beasiswa umum, beasiswa aktif, beasiswa tertarget, dan beasiswa dual/joint degree.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui link pendaftaran beasiswa LPDP yang terintegrasi pada halaman website bergabung dengan situs Kementerian Keuangan di laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Salah satu dokumen yang wajib banget diperhatikan adalah sertifikat kemampuan bahasa Inggris.

Pastikan nilai yang didapatkan sesuai dengan standar nilai tes bahasa Inggris LPDP tahun tersebut.

Sertifikat juga harus diterbitkan paling lambat 2 tahun dari pendaftaran LPDP.

Selain itu, pastikan sertifikat tes bahasa Inggris dikeluarkan oleh lembaga resmi yang diakui, seperti ETS, PTE Academic. dan IELTS.

Dalam rangkuman website lpdp.kemenkeu.go.id menjelaskan Persyaratan khusus Beasiswa Reguler sebagai berikut:

- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan - transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

Mengenai penjelasan dari website lpdp.kemenkeu.go.id khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore