Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Agustus 2021 | 02.09 WIB

Ini Besaran Anggaran Bantuan Kuota Internet dan UKT Mahasiswa

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim  saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).  Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengatakan seluruh sekolah harus menerapkan belajar tatap muka terbatas. Dia mengatakan tempat- - Image

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengatakan seluruh sekolah harus menerapkan belajar tatap muka terbatas. Dia mengatakan tempat-

JawaPos.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan anggaran sebanyak Rp 2,3 triliun untuk program bantuan kuota internet. Sementara itu, untuk keringanan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sebesar Rp 745 miliar.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, bantuan ini merupakan kebijakan pemerintah demi memudahkan warga pendidikan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.

"Pada September, Oktober dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen," jelas dia dalam dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Rabu (4/8).

"Mulai September 2021 Kemendikbudristek akan menyalurkan 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19," sambungnya.

Adapun, kuota yang diberikan untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan. Lalu, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 10 GB per bulan. Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. Dikatakan bahwa bantuan kuota internet ini dapat diakses secara penuh untuk semua aplikasi dan website, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Untuk bantuan UKT, Nadiem mengatakan bahwa bantuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa di kampus masing-masing. Maksimal mahasiswa mendapatkan keringanan Rp 2,4 juta.

"Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa," jelas Nadiem.

Bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) atau beasiswa Bidikmisi. "Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan pembayaran UKT dan kondisi keuangannya dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021," tukas Nadiem. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore