
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengatakan seluruh sekolah harus menerapkan belajar tatap muka terbatas. Dia mengatakan tempat-
JawaPos.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan anggaran sebanyak Rp 2,3 triliun untuk program bantuan kuota internet. Sementara itu, untuk keringanan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sebesar Rp 745 miliar.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, bantuan ini merupakan kebijakan pemerintah demi memudahkan warga pendidikan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.
"Pada September, Oktober dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen," jelas dia dalam dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Rabu (4/8).
"Mulai September 2021 Kemendikbudristek akan menyalurkan 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19," sambungnya.
Adapun, kuota yang diberikan untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan. Lalu, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 10 GB per bulan. Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.
Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. Dikatakan bahwa bantuan kuota internet ini dapat diakses secara penuh untuk semua aplikasi dan website, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Untuk bantuan UKT, Nadiem mengatakan bahwa bantuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa di kampus masing-masing. Maksimal mahasiswa mendapatkan keringanan Rp 2,4 juta.
"Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa," jelas Nadiem.
Bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) atau beasiswa Bidikmisi. "Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan pembayaran UKT dan kondisi keuangannya dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021," tukas Nadiem. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
