Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 November 2023 | 23.49 WIB

Berkomitmen Ikut Jaga NKRI, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda  

Sosialisasi UU 18/2019 tentang Pesantren di Pesantren As

JawaPos.com - Pendidikan di pesantren semakin mendapatkan pengakuan negara, seiring terbitnya UU 18/2019 tentang Pesantren. Sebaliknya pesantren juga harus meneguhkan komitmennya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai bentuk perwujudannya, ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia, yaitu burung garuda.

Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan sekolah ke manapun, melamar kerja di manapun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya. Dengan legalitas yang diakui, maka isu yang diperjuangkan pesantren hanyalah tentang kualitasnya. “Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” urainya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore