Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Januari 2021 | 18.34 WIB

Seperti Apa Syarat Kelulusan Siswa? Kemendikbud Beri Jawaban

Ilustrasi siswa yang sedang berdoa sebelum mengerjakan ujian. Sebanyak 13.395 sekolah belum mengisi PDSS, padahal batas akhir pengisian tinggal lima hari lagi. - Image

Ilustrasi siswa yang sedang berdoa sebelum mengerjakan ujian. Sebanyak 13.395 sekolah belum mengisi PDSS, padahal batas akhir pengisian tinggal lima hari lagi.

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meniadakan Ujian Nasional (UN) dan melakukan pengunduran pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) ke September 2021. Jadi, bagaimana siswa tingkat akhir tahun ajaran 2020/2021 dapat lulus sekolah?

Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud Asrijanty mengatakan bahwa kedua hal tersebut tidak akan berpengaruh pada kelulusan murid. Teruntuk AN, kata dia, penilaian dilakukan hanya untuk sekolah, bukan murid.

"Tidak ada tidak ada efeknya untuk syarat lulus, karena sekali lagi pelaporannya tidak individual, jadi untuk satuan pendidikan, itu pun hanya sample saja. Jadi fungsinya hanya sebagai representasi dari sekolah. Jadi tidak untuk menentukan kelulusan," tutur dia dalam diskusi daring Kupas tuntas AN, Selasa (26/1).

Adapun, penentuan kelulusan siswa tetap seperti biasa, yakni sama seperti tahun 2015 ketika UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan siswa. Sekolah dapat meluluskan muridnya melalui ujian akhir sekolah (UAS) dan ulangan kelas.

"Bagaimana kelulusan tetap seperti biasa, guru melakukan pembelajaran penilaian, kemudian ada ujian dan kemudian penilaian bisa menggunakan berbagai macam metode instrumen, tidak hanya tes tertulis, kelulusan ditentukan oleh penilaian dan dilakukan oleh sekolah," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri pun menjelaskan, Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang akan menjadi penentu kelulusan siswa.

“Iya, (UAS penentu kelulusan siswa),” jelasnya kepada wartawan, Senin (25/1).

Kata dia, hal itu juga telah tercantum di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam hal ini, sekolah dapat membuat soal secara mandiri dengan berdasarkan acuan kurikulum nasional ataupun kurikulum daruat.

“Setiap sekolah menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri, dengan mengikuti kompetensi-kompetensi dasar yang sudah ada secara nasional,” tambah dia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore