Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 23.26 WIB

Daftar Sekaligus Hitung Peluang, Siasati Perubahan Sistem PPDB SMA

ILUSTRASI: Gusti Bian Firyana siswa SD asal SDN Petrokimia Gresik (kiri) didampingi ibunya ketika melakukan verifikasi PPDB Online di SMPN 3 Gresik. - Image

ILUSTRASI: Gusti Bian Firyana siswa SD asal SDN Petrokimia Gresik (kiri) didampingi ibunya ketika melakukan verifikasi PPDB Online di SMPN 3 Gresik.


JawaPos.com – Sistem PPDB SMA berubah. Pada tahun pelajaran 2016–2017, seleksi PPDB berlangsung tanpa pembagian zona. Lolos atau tidaknya siswa ditentukan oleh tes potensi akademik (TPA). Pada PPDB 2017–2018 ini, pendaftar dibatasi zona. Penentu utama adalah nilai ujian nasional.



Sistem baru itu berlaku setelah pengelolaan SMA diambil alih oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur. Cabang Dispendik Jatim Wilayah Gresik memberlakukan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA.



Cabang dispendik membagi 12 SMA negeri di Kabupaten Gresik menjadi lima zona. Lima zona tersebut terdiri atas sejumlah lembaga yang dikelompokkan ke dalam satu wilayah (selengkapnya lihat grafis). Implikasinya, siswa diharapkan mendaftar di sekolah sesuai zona. Jika mendaftar di luar zona, peluang untuk diterima lebih kecil. Sebab, ada batasan 5 persen pendaftar luar zona dari total pagu di sekolah tujuan.



Kepala SMAN 1 Gresik Suswanto mengatakan tidak mempersoalkan kebijakan itu. Menurut dia, calon peserta didik yang mendaftar ke sekolahnya tidak akan berbeda jauh dengan tahun lalu. ”Sebagian besar pendaftar SMAN 1 dari perkotaan. Yaitu, Gresik Kota, Kebomas, dan Manyar,” jelas Suswanto.



Memang, tambah dia, ada calon peserta didik yang mendaftar dari luar tiga kecamatan tersebut. Misalnya, Balongpanggang, Sidayu, Panceng, dan Wringinanom. Namun, jumlahnya sangat terbatas.



”Hanya sekitar 5 persen dari total pagu. Jadi, tidak jauh berbeda,” tambahnya. Karena itu, kata dia, sebelum mendaftar, siswa juga perlu mengukur peluang lolos di sekolah tujuan. Jangan sekadar daftar. Lihat nilai dan kemungkinan diterima atau tidak.



Bagaimana halnya dengan calon siswa? Muktamaroh Kurniasih, siswi asal Benjeng, mengaku kecewa. Pupus harapannya untuk mendaftar ke sekolah idamannya: SMAN 1 Gresik. Sebab, dia lulus dari SMP di wilayah Kecamatan Benjeng (masuk zona IV). ”Kalau melihat peluang sih, kecil sekali. Pesaingnya banyak,” ujar lulusan SMP swasta di Benjeng tersebut.



Pesimisme juga dirasakan M. Firdaus. Siswa awal Dukun itu berencana mendaftar ke SMAN 1 Gresik atau SMAN 1 Manyar. Namun, karena berlaku sistem zona, rencananya mungkin berubah karena peluang diterima sangat kecil. ”Harapan terakhir nilai unas. Mudah-mudahan bagus. Jadi berani daftar ke sana (SMAN 1 Gresik dan SMAN 1 Manyar),” ujarnya.



Sistem zonasi tersebut mulai disorot. Sekretaris Dewan Pendidikan Gresik Nur Faqih berpendapat, sistem zonasi harus mempertimbangkan rasio jumlah pagu sekolah dan lulusan SMP/MTs per wilayah. Dengan pertimbangan itu, peluang lulus calon peserta didik ke SMA negeri bisa merata.



”Jumlah pagu yang tersedia dan lulusan SMP/MTs belum proporsional. Peluang lulus siswa juga tidak merata,” katanya.



Dia mencontohkan zona I (SMAN 1 Dukun dan SMAN 1 Sidayu). Dua sekolah tersebut hanya menyiapkan pagu 504 kursi untuk siswa baru. Padahal, jumlah lulusan SMP/MTs di zona itu tahun ini mencapai 4.114 siswa. Mereka berasal dari lima wilayah. Yaitu, Kecamatan Ujungpangkah, Panceng, Dukun, Sidayu, dan Bungah. Jika semuanya mendaftar, siswa yang tidak lolos mencapai 3.610 orang. Artinya, peluang lulus sangat kecil, sekitar 1 banding 8 orang.



Persaingan ketat juga terjadi di zona II (SMAN 1 Gresik, SMAN 1 Manyar, dan SMAN 1 Kebomas). Pagu yang tersedia hanya 1.224 kursi. Adapun, jumlah lulusan SMP/MTs mencapai 5.989 siswa. Artinya, 4.765 pendaftar terlempar dari persaingan. ”Jika mendaftar di luar zona pun, peluang siswa tipis sekali,” ujar Nur Faqih.



Kepala Cabang Dispendik Wilayah Gresik Puji Hastuti menyampaikan, pembagian zona sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Yang dimaksudkan dengan zona adalah jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Tempat tinggal harus disesuaikan dengan kartu keluarga (KK).



Menurut Puji, penentuan zona diputuskan setelah melakukan kajian dan observasi kondisi masing-masing wilayah. Mulai kondisi kecamatan, jumlah lulusan SMP/MTs, hingga jumlah sekolah SMA/SMK swasta. Pembagian zona memungkinkan pemerataan kualitas calon siswa ’’Tujuannya, siswa pintar tidak hanya menumpuk di satu sekolah, tapi tersebar di berbagai lembaga,” jelas Puji.



Berbeda dengan SMA, PPDB SMK tidak menerapkan sistem zonasi. Semua siswa dari berbagai wilayah bebas menentukan pilihan di SMK idaman. Hanya, peluang lolos sangat bergantung pada jurusan yang dipilih. Calon peserta didik yang mendaftar ke SMK akan mengikuti tes untuk mengetahui potensi keahlian pada jurusan pilihan.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore