Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Januari 2017 | 15.23 WIB

SMA/SMK Tak Lagi Gratis, SPP Surabaya Tertinggi Rp 135 Ribu - Rp 215 Ribu

Biaya Pendidikan dan SPP SMA/SMK - Image

Biaya Pendidikan dan SPP SMA/SMK


JawaPos.com – Pengelolaan SMA/SMK Se-Jawa Timur resmi menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Itu terjadi setelah kepala SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) resmi dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Rabu (4/1).



Dengan kewenangan pengelolaan itu, Pemprov Jatim menerapkan standar sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) baru yang berlaku untuk SMA/SMK.


Soekarwo menyatakan, besaran SPP sudah ditentukan. SPP tertinggi berlaku di Kota Surabaya. SPP terendah berlaku di Kabupaten Sampang. ’’Sudah dibuat variabel penentunya oleh Kemendikbud,’’ ujarnya.



Besaran SPP untuk siswa SMA dan SMK berbeda. Demikian juga untuk SMK bidang teknik dan SMK nonteknik. Surabaya, misalnya.


Biaya pendidikan di jenjang SMA mencapai Rp 3 juta per siswa per tahun. Dengan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat Rp 1,4 juta per siswa per tahun, biaya yang harus ditanggung setiap siswa Rp 1,6 juta per tahun.


Dari situ lalu muncul besaran SPP per bulan. Dengan hitungan tersebut, besaran SPP SMA Surabaya Rp 135 ribu per bulan.



Untuk jenjang SMK, besaran SPP bidang teknik mencapai Rp 215 ribu per siswa per bulan.


Angka itu sudah melalui penghitungan biaya pendidikan per siswa per tahun yang mencapai Rp 4 juta.


Untuk SMK nonteknik, nilai SPP-nya mencapai Rp 175 ribu per siswa per bulan.


Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan, peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada provinsi merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Amanah undang-undang itulah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. ’’Kami inginnya bisa gratis semua, tapi tidak memungkinkan anggarannya,’’ tuturnya.



Terkait SPP, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menjelaskan, setiap sekolah boleh menarik SPP sesuai dengan ketentuan.


Ketentuan SPP sudah diatur dalam surat edaran gubernur Jawa Timur. Besaran SPP tiap-tiap daerah, kata Saiful, sudah diperhitungkan dengan matang.


Dengan begitu, sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan liar (pungli). Bangunan dan rehabilitasi sekolah, lanjut Saiful, menjadi urusan pemerintah provinsi.


Saiful menyebut anggaran total Dinas Pendidikan Jawa Timur yang mencapai Rp 1,6 triliun bisa digunakan untuk memaksimalkan proses pendidikan.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore