
Konferensi Pers bersama Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad dan Irjen Kemendikbud Daryanto
JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tegas mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan kekerasan atau perpeloncoan siswa di tahun ajaran baru sekolah. Istilah Masa Orientasi Sekolah (MOS) sudah berubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang diharapkan bisa lebih mendidik siswa dan bebas kekerasan.
Kemendikbud mencoba mengatur kegiatan siswa baru pada awal tahun pelajaran dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang PLS. Permendikbud ini mengatur berbagai aktivitas yang dianjurkan maupun dilarang keras.
“Kegiatan orientasi peserta didik baru seringkali menjadi sumber terjadinya tindak kekerasan di sekolah,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad dalam konferensi pers, Selasa (11/7).
Hamid menambahkan PLS bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru serta membantu siswa baru beradaptasi dengan sekolah dan lingkungan. Selain itu PLS dapat menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
“Dinas pendidikan provinsi kabupaten kota dan inspektorat daerah wajib mengawasi pelaksanaan PLS,” tukasnya.
Pengaturan PLS dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 di antaranya,
1. Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.
2. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus yang tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 18 tahun 2016.
3. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
4. Langkah awal PLS adalah dengan meminta orang tua mengisi formulir data diri siswa baru.
5. PLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
6. Sekolah dilarang melibatkan alumni atau siswa senior (kakak kelas) dalam pelaksanaan PLS.
7. Jika ada keterbatasan jumlah guru, PLS dapat dibantu kakak kelas dengan syarat tak memiliki kecenderungan sifat buruk pelaku tindak kekerasan dan memiliki prestasi akademik dan nonakademik dibuktikan dengan rapor dan penghargaan.
8. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.
9. Evaluasi PLS wajib disampaikan kepada orang tua secara tertulis dan pertemuan paling lama 7 hari setelah pelaksanaan PLS berakhir. (cr1/JPG)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
