Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2017 | 09.20 WIB

Aturan PLS, Jangan Libatkan Senior yang Suka Plonco!

Konferensi Pers bersama Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad dan Irjen Kemendikbud Daryanto - Image

Konferensi Pers bersama Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad dan Irjen Kemendikbud Daryanto

JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tegas mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan kekerasan atau perpeloncoan siswa di tahun ajaran baru sekolah. Istilah Masa Orientasi Sekolah (MOS) sudah berubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang diharapkan bisa lebih mendidik siswa dan bebas kekerasan.

Kemendikbud mencoba mengatur kegiatan siswa baru pada awal tahun pelajaran dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang PLS. Permendikbud ini mengatur berbagai aktivitas yang dianjurkan maupun dilarang keras.

“Kegiatan orientasi peserta didik baru seringkali menjadi sumber terjadinya tindak kekerasan di sekolah,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad dalam konferensi pers, Selasa (11/7).

Hamid menambahkan PLS bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru serta membantu siswa baru beradaptasi dengan sekolah dan lingkungan. Selain itu PLS dapat menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

“Dinas pendidikan provinsi kabupaten kota dan inspektorat daerah wajib mengawasi pelaksanaan PLS,” tukasnya.

Pengaturan PLS dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 di antaranya,

1. Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.

2. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus yang tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 18 tahun 2016.

3. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

4. Langkah awal PLS adalah dengan meminta orang tua mengisi formulir data diri siswa baru.

5. PLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

6. Sekolah dilarang melibatkan alumni atau siswa senior (kakak kelas) dalam pelaksanaan PLS.

7. Jika ada keterbatasan jumlah guru, PLS dapat dibantu kakak kelas dengan syarat tak memiliki kecenderungan sifat buruk pelaku tindak kekerasan dan memiliki prestasi akademik dan nonakademik dibuktikan dengan rapor dan penghargaan.

8. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.

9. Evaluasi PLS wajib disampaikan kepada orang tua secara tertulis dan pertemuan paling lama 7 hari setelah pelaksanaan PLS berakhir. (cr1/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore