
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai terbitnya aturan itu lebih pas ketimbang Permendikbud No 23 tahun 2017 yang terlalu fokus pada teknis sekolah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menerangkan bahwa Perpres PPK juga menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari, atau 40 jam per pekan (full day school). "Jelas ini didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Dia menuturkan, pada Pasal 9 Perpres tentang PPK, pemerintah mengakomodasi pihak-pihak yang keberatan dengan pemberlakuan sekolah lima hari dan atau 40 jam per minggu. Menurutnya, pasal itu memberikan pilihan lima hari atau enam hari sekolah.
Lanjut dia menerangkan, aturan itu memuat empat prasyarat bagi sekolah yang menyelenggarakan program lima hari sekolah. Keempat syarat itu yakni kecukupan pendidik, sarana dan prasarana memadai, kearifan lokal, dan disertai pendapat ulama atau tokoh agama.
"Sehingga prasyarat menjadikan lima hari sekolah tidak mudah dilaksanakan oleh satuan pendidikan tanpa memenuhi keempat prasyarat tersebut," sambung dia.
Perpres PPK juga tidak mudah diimplementasikan. Menurut dia, aturan itu perlu diterjemahkan lagi dalam aturan turunan dari Perpres. Misal, semacam petunjuk teknis.
Adapun hal yang mesti diperhatikan dalam implementasi PPK menurut dia pertama adalah karakter tidak bisa diteorikan, apalagi didiktekan pada anak. Kemudian karakter harus dibangun melalui seluruh proses pembelajaran di sekolah.
Membangun karakter siswa harus dimulai dengan membangun budaya sekolah (school culture). "Tentu melibatkan seluruh stakeholder di sekolah, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, siswa dan bahkan orangtua serta masyarakat sekitar," terang dia.
Lalu, membangun karakter harus dimulai dari orang-orang di lingkungan rumah dan sekolah. Sebab, 70 persen perilaku anak-anak adalah meniru.
Ketiga, mendidik karakter adalah membangun kebiasaan, dan perilaku berulang yang bisa menjadi budaya atau kebiasaan. Misal, membudayakan perilaku membuang sampah pada tempatnya dan memilih sampah di sekolah. "Dan ini memang harus konsisten dan secara terus menerus dilakukan," ucapnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
