Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) ./
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghormati putusan yang diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Putusan tersebut menyangkut penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dilansir dari ANTARA pada Rabu (7/2), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi secara langsung terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Jarang Terjadi di Imlek Sebelumnya, Kongco di Banyuwangi Dipakaikan Jubah Berbeda, Ini Alasannya
"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Rahmat Bagja di Jakarta, pada hari Selasa (6/2).
Sidang yang diselenggarakan pada Senin, 5 Februari 2024, DKPP telah menetapkan putusan yang menyatakan bahwa Ketua KPU RI bersama dengan enam anggota lainnya telah terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Saat menyampaikan putusan resmi, Ketua DKPP yakni Heddy Lugito, tidak hanya menegaskan kesimpulan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI dan enam anggota lainnya, tetapi juga memberlakukan sanksi yang relevan.
Dalam konteks ini, Ketua DKPP mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI.
Hal ini menunjukkan bahwa DKPP mengambil langkah tegas untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan proses demokrasi.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan beberapa orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023).
Selain itu, P.H. Hariyanto yang terdaftar dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
