Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 22.21 WIB

Giliran Anggota Bawaslu RI Disidang DKPP

Logo DKPP - Image

Logo DKPP

JawaPos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin (20/9) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Kali ini, teradunya adalah para anggota Bawaslu RI. Mereka diperiksa terkait proses seleksi dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2023–2028.

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, majelis sidang DKPP tak hanya memeriksa anggota Bawaslu sebagai teradu, tapi juga menggali keterangan para pengadu. Yakni, seputar dugaan tidak profesionalnya anggota Bawaslu RI atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan anggota Bawaslu Sumut.

Selain itu, majelis mendalami tentang keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Sumut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ’’Kenapa sampai di keputusan akhir tidak ada perempuan yang terpilih?’’ tanya anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo kepada anggota Bawaslu di ruang sidang.

Menjawab pertanyaan itu, anggota Bawaslu RI Totok Haryono menjelaskan, keputusan penetapan 7 anggota Bawaslu Sumut tanpa keterwakilan perempuan lantaran mengacu kualifikasi penilaian. Mulai dari pengalaman, rekam jejak, laporan masyarakat, hingga kualifikasi selama fit and proper test. ’’Kami punya pertimbangan-pertimbangan,’’ ujarnya.

Ratna pun meminta anggota Bawaslu RI menjelaskan lebih detail faktor dominan yang menjadi dasar tidak terpilihnya dua calon perempuan di keanggotaan Bawaslu Sumut. Menjawab pertanyaan itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan penilaian kualifikasi itu adalah aduan masyarakat.

Lolly menjelaskan, aduan masyarakat tentang dua kandidat perempuan yang mengikuti seleksi anggota Bawaslu Sumut itu menjadi pertimbangan serius. Sayang, dia enggan membeber pertimbangan serius yang dimaksud. ’’Misalnya, (aduan masyarakat, Red) yang berkenaan dengan putusan DKPP. Itu yang membuat kami sangat berhati-hati,’’ terangnya.

Jawaban tersebut kemu_dian ditanggapi oleh para pengadu. Menurut mereka, aduan masyarakat yang jadi pertimbangan Bawaslu RI untuk tidak memilih calon perempuan itu semestinya dimasukkan dalam bukti. Dengan begitu, para pengadu bisa melihat dan menilai bukti tersebut. ’’Kami tidak melihat dalam bukti yang diserahkan Bawaslu RI,’’ kata Sarma Hutajulu, perwakilan pengadu.

Dalam perkara tersebut, anggota Bawaslu RI diadkan oleh sepuluh orang. Selain Sarma Hutajulu, pengadu lainnya adalah Rusdiana, Khairah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginangin, Reantina Novaria, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution. (tyo/c18/hud)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore