
Photo
JawaPos.com - Coblosan di Sydney, Australia, Sabtu (13/4) berlangsung ricuh. Banyak pemilih yang gagal mencoblos karena tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. Namun, KPU dan Bawaslu menganggap keputusan yang diambil panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sudah tepat.
PPLN Sydney memutuskan untuk menghentikan pemungutan suara pukul 18.00 waktu setempat. Warga yang datang di atas waktu tersebut tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya. Menurut Ketua Bawaslu Abhan, penutupan TPS merupakan prosedur yang memang disarankan. Persis seperti aturan pemungutan suara di dalam negeri.
Abhan menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri (LN) memiliki batas waktu. Namun, PPLN biasanya menambah waktu karena banyak warga yang masih melakukan aktivitas sehari-hari. "Kejadian di Sydney itu sama seperti yang terjadi di Hongkong. Saya kemarin (Minggu, 14/4, Red) ke sana," ucapnya ketika ditemui Jawa Pos Senin (15/4) di kantor Kemenko Polhukam.
Menurut Abhan, TPS di Hongkong dibuka pukul 08.00. Pagi itu juga beberapa WNI berkumpul di beberapa lokasi TPS. PPLN memberikan waktu selama sebelas jam untuk memilih. Pada pukul 19.00, pendaftaran coblosan dihentikan. Tidak ada lagi warga yang boleh mendaftar.
Tak disangka, beberapa menit kemudian serombongan warga datang ke TPS. Mereka memaksa mendaftar sebagai pemilih. Mereka adalah pemilih yang kemudian diklasifikasikan masuk daftar pemilih khusus (DPK). Beberapa orang hanya membawa paspor atau e-KTP untuk mendaftar. "Tapi tetap kami tutup," tegas Abhan.
Ketua KPU Arief Budiman juga membenarkan keputusan PPLN Sydney. Dia mengatakan, pada dasarnya, aturan coblosan di LN tidak jauh berbeda dengan di dalam negeri. Pemilih tidak boleh hadir seenaknya di luar waktu yang ditentukan. "Kalau di dalam negeri, last order yang kami layani adalah mereka yang datang tepat pukul 13.00. Selain itu kami tutup," jelasnya.
Arief menerangkan, ada tiga komponen yang ikut andil dalam coblosan, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih. Para pemilih tidak bisa seenaknya datang terlambat, lalu memaksa dua komponen lain melanggar aturan. Meski demikian, Arief tetap meminta PPLN Sydney berkoordinasi dengan Bawaslu. Tujuannya ialah menentukan sikap atas banyaknya pihak yang protes.
Sementara itu, permasalahan surat suara tercoblos di Malaysia masih bergulir. Investigasi terhadap kasus tersebut kini ditangani Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Polri. Mereka akan menyelidiki keaslian ribuan surat suara yang ditemukan Panwaslu Malaysia di gudang kosong itu.
Kesepakatan kerja sama tersebut dijalin pukul 14.00 kemarin. PDRM dan Polri bertemu untuk memulai investigasi. Begitu juga perwakilan KPU yang berangkat ke Malaysia.
Kemarin anggota KPU Hasyim Asy'ari baru datang dari Malaysia. Namun, tidak ada update berarti yang bisa disampaikan. Sebab, dia belum mendapatkan izin dari PDRM untuk masuk ke TKP. "Masih ada proses hukum karena ada laporan polisinya," ucap dia singkat.
Hasyim menyerahkan semua proses kepada Polri dan Kemenlu. Pihaknya baru akan bergerak jika surat suara tersebut bisa diidentifikasi keasliannya. "Karena terjadinya di luar negeri, Kemenlu dan Polri yang harus ikut menangani," katanya.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, joint investigation antara PDRM dan Polri meliputi beberapa pembagian kerja. PDRM melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Polri hanya membantu memberikan dokumen-dokumen serta keterangan yang dibutuhkan untuk penguatan investigasi," terang dia.
Yang paling kompeten menangani kasus tersebut adalah PDRM. Sebab, tempat kejadian perkara berada di Malaysia. "Indonesia harus menghormati kedaulatan Malaysia," papar dia saat ditemui di kantor Divhumas Polri kemarin. Dia menjelaskan, gedung yang kini dipasangi garis polisi oleh Malaysia termasuk salah satu bentuk kedaulatan hukum mereka.
Dia mengatakan, PDRM sudah melakukan komunikasi awal. Salah satunya terkait apakah kecurangan pencoblosan surat suara negara lain di Malaysia merupakan pidana. "Kalau sudah diketahui pidananya, harus diketahui orang yang melakukan perbuatan tersebut. Nantinya ada asesmen," terang dia.
Dedi belum pernah mengetahui ada kasus hukum di luar negeri yang bisa ditarik ke Polri. Sebab, ada asas teritorial dalam kasus semacam itu. "Kalau buron, itu baru bisa melalui perjanjian ekstradisi," terang dia.
Kasus lain yang bisa ditarik ke dalam negeri, misalnya, jenis transnational crime seperti narkotika. "Kalau pelaku penyelundupan ditangkap di Indonesia, ya diproses dengan hukum di sini," paparnya.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
