Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juli 2018 | 19.01 WIB

Pilkada Serentak 2018 Sisakan 68 Sengketa PHP

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 68 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pilkada Serentak 2018. - Image

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 68 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pilkada Serentak 2018.

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 68 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pilkada Serentak 2018. Hal ini secara detail dapat dilihat di laman resmi MK.


"Kalau terkait permasalahan apa saja, belum bisa disampaikan. Kami masih konsentrasi mengumpulkan permohonan dulu," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).


Fajar mengatakan, enam dari 68 permohanan PHP merupakan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. "Ada enam provinsi, di antaranya Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara dan Papua," ucapnya.


Fajar menambahkan, usai permohonan diterima, berkas perkara akan diperiksa kelengkapannya. Kemudian, ada tahapan perbaikan bagi pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kembali ke MK untuk diverifikasi.


Terakhir, jika semua berkas sudah lengkap, maka perkara tersebut bisa segera disidangkan. "Kalau sudah lengkap kami bisa melakukan registrasi pada 23 Juli 2018 nanti," tuturnya.


Mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah penetapan perolehan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Penetapan perolehan suara oleh KPU kan berbeda-beda tiap daerah. Jadi, MK tinggal menyesuaikan saja," tukasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore