
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria.
JawaPos.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan digelar 27 Juni mendatang. Salah satunya di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Kini, persiapan untuk menggelar Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Tanjungpinang 2018 terus dimatangkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang merekrut 2.219 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan ditempatkan di 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang.
"Saat ini Panitian Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sedang melakukan seleksi siapa saja yang bisa menjadi petugas KPPS," kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria, Jumat (25/5).
Ada beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS. Antara lain tidak menjadi anggota partai politik, lulus SLTA, berdomisili di wilayah pemungutan suara, dan belum pernah dua periode menjadi petugas KPPS. Selama bertugas, mereka akan diberikan honor yang sesuai standar ketetapan Menteri Keuangan. Yakni sekitar Rp 400 ribu dipotong pajak.
Tugas KPPS melaksanakan pemungutan suara di TPS. Sebelum pemungutan, KPPS akan menyebarkan surat pemberitahuan atau C6 kepada warga. C6 tersebut disebar hanya kepada mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
Jika warga yang tidak terdaftar, maka masih ada kesempatan menyalurkan suara di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Kota Tanjungpinang. Tapi menyoblosnya mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik.
"Petugas KPPS diharapkan memang warga setempat. Sehingga mengetahui secara pasti siapa saja yang dapat memilih. Jangan sampai C6 diberikan kepada bukan yang berhak. Karena itu sudah pidana pemilu dan dapat diberikan sanksi," terang Robby.
Sejauh ini, baru beberapa PPS yang sudah melaporkan nama-nama petugas KPPS yang sudah direkrut. Kelurahan yang kesulitan mencari, diminta untuk koordinasi dengan PPK maupun KPU supaya dapat membantu. Salah satunya dengan berkerja sama melalui Dinas Pendidikan untuk menempatkan guru-guru menjadi KPPS.
KPU mengimbau kepada PPK dan PPS memperhatikan calon KPPS. Kalau sudah melebihi dua periode maka tidak diperbolehkan. "Kami ingin semangat pejuang demokrasi ini dirasakan oleh semua kalangan. Terutama yang belum pernah atau yang sudah memenuhi syarat seperti umur 21 tahun," tutur Robby.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
