
Direktur Res Krimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers di Bawaslu Sumut, Kamis (15/3) malam. Prayugo Utomo/JawaPos.com
JawaPos.com - Dinamika Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) semakin memanas. Setelah tidak ditetapkan menjadi calon gubrernur untuk kedua kalinya, JR Saragih kini menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, Kamis (15/3).
JR Saragih ditetapkan tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian R Djajadi.
"Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Andi Rian, Kamis (15/3) malam, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
Bupati Simalungun itu, diduga telah memalsukan fotocopy legalisir ijazah SMA yang digunakan saat pendaftaran calon gubernur. Untuk sementara, JR Saragih menjadi tersangka tunggal.
ANdi Rian mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada JR Saragih. Dia dijadwalkan akan memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.
Temuan awal, Gakkumdu belum menemukan keterlibatan pihak lain. Yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah, tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sofan Hardiyanto yang diduga telah dipalsukan.
Petugas juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Diantaranya adalah, fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir yang disita dari KPU Sumut. Selain itu ada spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Untuk Kadisdik sudah dimintai keterangan Selasa kemarin," pungkas Andi Rian.
Sekadar informasi, KPU Sumut juga baru mengumumkan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian kembali gagal karena tidak memenuhi syarat. JR Saragih dianggap tidak mematuhi putusan Bawaslu yang mengharuskan pihaknya untuk kembali melegalisir fotokopi ijazah.
JR Saragih malah melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), karena ijazahnya hilang saat hendak dilegalisir.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
