
Ketua Panwaslu Makassar Nursari saat memberikan keterangan terkait penolakan gugatan sengketa Pilwali Kota Makassar, Senin (26/2).
JawaPos.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menolak gugatan yang diajukan Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Makassar Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi atau Appi-Cicu. Pihak tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar, Appi-Cicu menggugat surat keputusan (SK) KPU terkait penetapan Cawali-Cawawali Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Pemohon dalam gugatannya berdalih bahwa calon petahana tersebut melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 juncto pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan KPU (PKPU).
Undang-undang itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Gugatan didasari beberapa poin dan dugaan jenis pelanggaran yang dilakukan Ramdhan Pomanto. Item yang dimaksud penggugat adalah memanfaatkan jabatan Wali Kota Makassar dalam hal pembagian handphone kepada RT/RW. Kemudian proses pengangkatan serta pemberian SK tenaga kontrak yang dinilai sarat politik.
Calon petahana juga dianggap menggunakan tagline 2 kali tambah baik selama proses pilkada. Hal itu merupakan tagline Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketua Panwaslu Makassar Nursari mengatakan, ditolaknya gugatan karena materi yang dilayangkan sama sekali tak berdasar dan tidak bisa dibuktikan. "Tiga hal itu yang sebanarnya mendasar. Misalnya, pembagian hp ke RT/RW tidak bisa dibuktikan. Dalam fakta persidangan, pembagian itu tidak bisa dibuktikan dan tidak ada hubungannya dengan pencalonan Ramdhan Pomanto," jelas Nursari saat ditemui usai sidang di Kantor Panwaslu Makassar, Senin (26/2).
Dalam fakta persidangan, pemohon tidak bisa membuktikan kesesuaian atau hubungan antara dugaan pelanggaran. Seperti pembagian Hp dengan proses politik. Bagitupun dengan proses pengangkatan dan pemberian SK tenaga kontrak bagi tenaga honorer dan tagline Pemkot Makassar.
"Itu juga tidak ada hubungannya dengan proses pencalonan atau kepentingan petahana untuk menggunakan program tersebut. Begitu juga dengan tagline yang ternyata sudah masuk dalam RPJMD, dan sama sekali bukan program untuk kegiatan melainkan slogan untuk memantikan semangat warga di Kota Makassar," tegasnya.
Ketiga poin gugatan pemohon tersebut secara keseluruhan telah masuk dan tertuang dalam RPJMD Pemkot Makassar periode 2014-2019. "Artinya ketika masuk dalam RPJMD dalam bentuk perda, maka sudah menjadi kewajiban pejabat negara untuk melaksanakan itu. Jadi sama sekali bukan program yang dibuat-buat atau dikait-kaitkan dengan pemenangan salah satu paslon," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Anwar Ilyas mengatakan tak akan tinggal diam meski gugatan yang dilayangkan secara keseluruhan ditolak Panwaslu. Pihaknya akan kembali melayangkan upaya hukum lain ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil putusan tersebut.
"Di PTUN nanti itu memeriksa secara keseluruhan. Ini terjadi karena ada perbedaan penafsiran dengan apa yang kami pakai majelis musyawarah. Karena kami tidak mempersoalkan syarat-syarat. Kami mempersoalkan kegiatan yang dilakukan. Kalau syarat-syarat memang memenuhi. Tapi ini lebih kepada kegiatan. Itu yang menjadi perbedaan pandangannya kami," ungkapnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
