Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 November 2015 | 15.33 WIB

Hari Ini, Imba Rogi-Bobi Daud Resmi Gugat KPU – Bawaslu

Aksi damai pendukung Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud, pekan lalu - Image

Aksi damai pendukung Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud, pekan lalu

JawaPos.com MANADO— Pasangan calon wali kota Manado Jimmy Rimba Rogi (Imba) dan calon wakil wali kota Manado Boby Daud Senin (16/11) hari ini akan mendaftarkan gugatannya.



Kuasa hukum Imba – Boby Febro Takaendengan mengatakan, berkas gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Manado dan Polda Sulut.



 “Secepatnya akan disampaikan Senin. Jadi ada tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Polda Sulut,” beber Takaendengan, Minggu (15/11)



Ia juga menyebut membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan siapkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).



“Kami juga akan menyurat ke Mahkamah Agung (MA), bahkan sampai ke Presiden,” paparnya.



Seperti dikutip dari Manado Post (Jawa Pos Grup) politisi Golkar itu mengaku, semua dokumen sudah disiapkan, tinggal dimasukkan ke instansi terkait. “Secepatnya. Senin (esok) akan kami masukkan. Tuntutan ini mewakili pasangan Imba dan Boby,” ujarnya.



Terkait putusan anulir Imba dan Boby dari daftar peserta Pilwako Manado, ketiga Pimpinan Bawaslu Sulut, yakni Herwyn Malonda, Jhony Suak dan Syamsurijal Musa, sampai saat ini tidak bisa dihubungi. Bahkan sejak dikeluarkan rekomendasi men-TMS-kan Imba-Boby, ketiga pimpinan tersebut sangat sulit untuk dimintai keterangan.



Terpisah, Ketua KPU Manado Eugenius Paransi saat dikonfirmasi terkait dengan gugatan tersebut mengatakan, Imba dan Boby dipersilakan untuk menggugat karena itu hak mereka. “Asalkan segera, jangan berbulan-bulan,” ujarnya.



Disinggung gugatan ini jika diterima, apakah tidak akan mengganggu tahapan pilkada, Paransi mengaku pasti akan mempengaruhi. “Memang dalam tahapan sudah tidak sediakan waktu. Tapi bisa terjadi sepanjang surat suara belum dicetak. Kemudian diterima Bawaslu,” kata Paransi.



Menurutnya, kalau ada bukti baru dari pasangan calon, tentu KPU juga akan menerima itu. “Ini kan laporan. Tapi itu harus segera. Kami KPU hanya memperbaiki,” terangnya.



Perihal peluang pergantian calon, Paransi menerangkan hal itu tergantung rekomendasi Bawaslu Sulut. “Kita menunggu rekomendasi Bawaslu. Sebenarnya dari Partai Goklar bisa melakukan permohonan ke Bawaslu. Agar supaya ada rekomendasi dari Bawaslu tentang pergantian itu. Setelah KPU Manado menerima rekomendasi itu, baru dipersilakan kalau ada pengganti,” jelas Paransi.



Sementara itu, Sabtu (14/11), ribuan massa pendukung Imba-Boby melakukan aksi damai ke kantor KPU Manado. Massa meminta klarifikasi dari Paransi Cs. Massa juga meminta agar KPU Manado kembalikan pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN sebagai peserta Pilkada.



Dalam orasi, massa terus menyerukan kesesalan akan tindakan KPU Manado. “Semua persyaratan telah selesai. KPU telah nyatakan lolos, sudah berikan nomor urut, sudah berikan jadwal kampanye, saat ini kenapa digugurkan. KPU Manado sudah diintervensi. Ini jelas mereka gila jabatan,” seru massa.



Mewakili pendemo, H Jafar, salah seorang tim Imba-Boby menuntut agar pasangan tersebut dikembalikan sebagai peserta Pilkada. “Hukum tertinggi sudah tidak dipakai. Di mana demokrasi? Ini terlalu kasar mencederai demokrasi,” ungkap Jafar.



Senada juga disampaikan Gazali selaku koordinator aksi. Di-TMS-kan Imba-Boby, maka demokrasi di Indonesia sudah cedera. “Tuan-tuan dan nyonya yang ada di KPU dan Bawaslu, jangan lemah. Jangan hanya pentingkan jabatan saja. Berapa banyak yang dibayar partai penguasa. Kami ingin penyelenggara netral,” tegasnya.

Editor: Idham
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore