Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 10.48 WIB

‎KPU Riau Belum Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye

ilustrasi pilkada - Image

ilustrasi pilkada

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum menetapkan batasan maksimal untuk dana belanja kampanye yang akan digunakan oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018-2023.


Hal itu, dikatakan oleh Ketua KPU Riau Nurhamin. Dirinya menyebutkan, untuk menetapkan dana kampanye tersebut, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan masing-masing Loison Officer (LO) para pasangan calon (Paslon).


‎"Hari ini kita akan rapat rekening awal. Dana kampanye juga dan besok pagi (Rabu) akan tuntas," ungkap Nurhamin pada Selasa (13/2).


Menurutnya, untuk dana kampanye tersebut, harus ditetapkan sehari sebelum tahapan kampanye dilangsungkan. Dimana tahapan kampanye akan dilakukan pada, Kamis (15/2) mendatang.


Terpisah, Komisioner KPU Riau bagian Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham Muhammad Yasir mengatakan, sebelum ditetapkan besaran dana kampanye, para Paslon harus memiliki rekening awal yang dibuat di Bank Umum.


Ilham menjelaskan, ada tiga tahapan yang harus dilakukan oleh LO Paslon pada saat penyerahan laporan keuangan ke KPU. Pertama, Paslon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat sehari sebelum kampanye. Kemudian, Paslon menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada pertengahan masa kampanye.


Terkait sumbangan dana kampanye bagi setiap calon, badan hukum hanya boleh memberi Rp 750 juta dan pribadi Rp 75 juta.


Jumlah tersebut memang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Pilkada lalu, yakni badan hukum dapat menyumbang Rp 500 juta sementara perorangan menyumbang Rp 50 juta.


Tahapan terakhir, Paslon wajib menyerahkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diaudit oleh Akuntan Publik. LPPDK ini wajib diserahkan langsung oleh Paslon menjelang masa pencoblosan.


‎"Apabila tidak diserahkan langsung, itu bisa menyebabkan diskualifikasi kepada Paslon yang tidak menyerahkan," tukasnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore