Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Januari 2018 | 02.48 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Prabumulih Diperpanjang

Paslon Walikota Prabumulih, Ridho Yahya- Andriansyah Fikri - Image

Paslon Walikota Prabumulih, Ridho Yahya- Andriansyah Fikri

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Wali Kota Prabumulih.


Hal ini dilakukan lantaran hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftarkan diri yakni pasangan calon (Paslon) Ridho Yahya-Andriansyah Fikri. Perpanjangan waktu ini terhitung sejak Minggu, 14 Januari sampai Selasa, 16 Januari mendatang.

Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan perpanjangan waktu tersebut sesuai dengan intruksi KPU. Mengingat pendaftaran tahap pertama tidak ada paslon yang mendaftar.

"Tapi, untuk saat ini kami tetap melanjutkan tahapan Pilkada," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (14/1).

Sementara itu, Ketua KPU Prabumulih, M Takyul menambahkan jika nantinya sampai dengan masa penutupan perpanjang pendaftaran tidak ada yang mendaftar. Maka dipastikan Paslon Ridho Yahya-Andriansyah Fikri akan bertarung dengan kotak kosong.

"Jadi pemilih tinggal mencoblos gambar paslon saja atau kotak kosong," katanya

Usai pencoblosan nanti, sambung Takyul, baik suara paslon maupun kolom kosong akan dihitung. Jika nantinya suara paslon sebanyak 50 persen lebih maka paslon tersebut dinyatakan menang, namun sebaliknya. Jika jumlah suara kotak kosong lebih besar 50 persen maka suara paslon dinyatakan kalah.

"Suara yang dihitung ini tentu suara yang sah di Kota Prabumulih," terangnya.

Ia menambahkan, jika paslon tersebut kalah maka pimpinan Kota Prabumulih akan dijabat Penjabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Gubernur Sumsel. 

Nantinya pada Pilkada 2020 mendatang, Kota Prabumulih akan diikutkan kembali. "Jadi kami harap masyarakat menggunakan hak suaranya," tutup Takyul.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore