
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin.
JawaPos.com - Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Malang 2018 akan digelar Rabu (27/6) besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tidak akan melakukan hitung cepat atau quick count untuk menentukan siapa yang terpilih.
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menegaskan, hasil pemungutan suara tidak boleh diumumkan sebelum proses pemilihan benar-benar selesai. "Sebelum proses selesai, misal pukul 11.00 WIB sudah diumumkan hasilnya, itu tidak boleh," ujar Zaenuddin, Selasa (26/6).
Jika tempat pemungutan suara (TPS) terhitung baru 50 persen namun sudah mengumumkan hasilnya, itu tidak boleh. "Hasil boleh diumumkan kalau proses sudah selesai," tegasnya.
KPU Kota Malang tidak bekerja sama dengan pihak quick count pada pilkada besok. "Memang kami tidak ada kerja sama dengan pihak quick count. Proses quick count tidak ada. Yang mengajukan juga belum ada," terang Zaenuddin.
Sementara itu, ada dua tim pemantau yang sudah mendaftarkan ke KPU sejak tahapan awal pemilihan. "Tim pemantau ada dua, ISC dan Rumah Keadilan. Sejak proses tahapan boleh lakukan pemantauan," ucapnya.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
