
Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sambutan pada acara Wisuda Purnabakti hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
JawaPos.com - Komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum diputuskan. Khususnya terkait posisi hakim Arsul Sani yang berstatus mantan petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, hakim yang sudah pasti dikecualikan dalam menangani PHPU pilpres baru Anwar Usman. Itu mengacu pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melarangnya terlibat dalam sengketa pilpres akibat adanya hubungan keluarga dengan salah satu paslon.
Untuk Arsul, belum diputuskan. Suhartoyo berdalih belum ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang memutuskannya. ”Nanti dirapatkan kalo Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu,” ujarnya seusai pengucapan sumpah gugus tugas PHPU di gedung MK, Jakarta, kemarin (19/3).
Keputusan nasib Arsul akan diketahui sebelum sidang perdana. Berdasar informasi yang beredar, Arsul hanya meminta hak ingkar atau hak untuk tidak menangani perkara pada PHPU yang melibatkan PPP secara langsung. Dikonfirmasi soal itu, Suhartoyo enggan berkomentar. ”Secara formal belum. Jadi, saya belum bisa menjawab secara pasti, nanti takut salah pula,” imbuhnya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Arsul mengaku siap jika diputuskan untuk tidak diikutkan dalam penanganan sengketa pilpres. Dia menyerahkan pada keputusan para hakim.
Sementara itu, kemarin Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah 737 pegawai yang masuk satgas penanganan PHPU pilpres dan pileg. Dalam kesempatan itu, Suhartoyo meminta sumpah yang diucapkan bisa diimplementasikan. ”Teman-teman harus sudah bisa menjaga kredibilitas, integritas, dan menjaga marwah kelembagaan,” tegasnya.
Integritas tersebut, lanjut dia, dituangkan dengan menaati aturan dan tidak menerima janji, pemberian, dan sejenisnya. Jika melanggar komitmen, Suhartoyo menjamin ada sanksi. ”Kalau pegawai ada peraturan kepegawaian, kalau hakim ada etik, bahkan ada undang-undang yang lain yang bisa menjerat,” terangnya.
Pengawasan pegawai dilakukan kesekretariatan. Sementara itu, hakim dipantau MKMK. Suhartoyo menerangkan, pendaftaran sengketa akan dibuka setelah KPU melakukan penetapan hasil pemilu. Permohonan sengketa hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam. (far/c19/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
