Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 November 2016 | 21.48 WIB

Ahok Tersangka, Hanura Lakukan Evaluasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Berliana Kartakusuma menegaskan akan segera rapat internal melakukan evaluasi terhadap petahana calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI 2017.



Ini dikatakan Berliana setelah Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.



"Kita akan kaji. Kita akan diskusikan secara mendalam dengan DPD sebagai pemilik daerah," ucap Berliana saat dihubungi, Rabu (15/11).



Saat disinggung apakah evaluasi tersebut yang dimaksud adalah evaluasi dukungan ke Ahok. Berliana mengaku partainya belum memutuskan hal tersebut. Pasalnya evaluasi dukungan harus rapat dengan DPD.



"Sampai hari ini belum (evaluasi dukungan). Semua dibicarakan dengan DPD dulu," katanya.



Kendati demikian, Berliana juga menghormati keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Ahok tersangka. Partai Hanura juga tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang membelit mantan Bupati Belitung Timur itu.



"Sikapnya menghormati penegakan hukum. Kita akan sejalan dan senafas dengan keputusan penegakan hukum," pungkasnya.



Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam. 



Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti. 



Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.



Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.(cr2/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore