Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 November 2016 | 01.17 WIB

Ini Pelanggaran Selama Kampanye yang Dirilis Bawaslu DKI

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merilis hasil investigasi di lapangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan para kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI selama kampanye.



Dua minggu pelaksanaan kampanye, total 27 pelanggaran yang telah dibuat oleh para kandidat. Jika dirinci, pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menduduki tempat pertama dengan koleksi 15 pelanggaran.



Sedangkan pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno masing-masing mengkoleksi enam pelanggaran.



Berdasarkan data yang didapat dari Bawaslu DKI, pelanggaran politik uang dilakukan pasangan calon (paslon) Anies-Sandi. Dengan jumlah satu pelanggaran.



Pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas dan taman dilakukan paslon Basuki (Ahok)-Djarot sebanyak dua kasus. Sedangkan paslon Agus-Sylvi sebanyak satu kali.



Dugaan keterlibatan anak-anak dalam kampanye dilakukan paslon Agus-Sylvi dan Anies-Sandi masing-masing satu pelanggaran. Sedangkan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dilakukan paslon Anies-Sandi.



Selanjutnya pelanggaran berupa tidak terdaftarnya petugas atau relawan kampanye dilakukan semua paslon. Agus-Sylvi satu pelanggaran, Ahok-Djarot dan Anies-Sandi masing-masing dua pelanggaran.



Kemudian pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan dilakukan paslon Agus-Sylvi sebanyak dua pelanggaran.



Yang terakhir masalah izin kampanye. Paslon Agus-Sylvi mengkoleksi 10 pelanggaran. Ahok-Djarot dua pelanggaran dan Anies-Sandi satu pelanggaran.



Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, semua dugaan pelanggaran itu sudah ditindaklanjuti di lapangan.



"Enam (pelanggaran) kita jadikan temuan, tiga di teruskan ke KPU sebagai dugaan pelanggaran administrasi, tiga dalam proses penanganan. Sisanya sudah ditindaklanjuti," papar Mimah ketika dihubungi, Jumat (11/11).



Untuk diketahui, pelanggaran-pelanggaran tersebut berdasarkan data Bawaslu DKI Jakarta periode sejak dimulainya kampanye hingga Kamis (10/11) kemarin. (uya/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore