
Logo DKPP
JawaPos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin (20/9) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Kali ini, teradunya adalah para anggota Bawaslu RI. Mereka diperiksa terkait proses seleksi dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2023–2028.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, majelis sidang DKPP tak hanya memeriksa anggota Bawaslu sebagai teradu, tapi juga menggali keterangan para pengadu. Yakni, seputar dugaan tidak profesionalnya anggota Bawaslu RI atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan anggota Bawaslu Sumut.
Selain itu, majelis mendalami tentang keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Sumut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ’’Kenapa sampai di keputusan akhir tidak ada perempuan yang terpilih?’’ tanya anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo kepada anggota Bawaslu di ruang sidang.
Menjawab pertanyaan itu, anggota Bawaslu RI Totok Haryono menjelaskan, keputusan penetapan 7 anggota Bawaslu Sumut tanpa keterwakilan perempuan lantaran mengacu kualifikasi penilaian. Mulai dari pengalaman, rekam jejak, laporan masyarakat, hingga kualifikasi selama fit and proper test. ’’Kami punya pertimbangan-pertimbangan,’’ ujarnya.
Ratna pun meminta anggota Bawaslu RI menjelaskan lebih detail faktor dominan yang menjadi dasar tidak terpilihnya dua calon perempuan di keanggotaan Bawaslu Sumut. Menjawab pertanyaan itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan penilaian kualifikasi itu adalah aduan masyarakat.
Lolly menjelaskan, aduan masyarakat tentang dua kandidat perempuan yang mengikuti seleksi anggota Bawaslu Sumut itu menjadi pertimbangan serius. Sayang, dia enggan membeber pertimbangan serius yang dimaksud. ’’Misalnya, (aduan masyarakat, Red) yang berkenaan dengan putusan DKPP. Itu yang membuat kami sangat berhati-hati,’’ terangnya.
Jawaban tersebut kemu_dian ditanggapi oleh para pengadu. Menurut mereka, aduan masyarakat yang jadi pertimbangan Bawaslu RI untuk tidak memilih calon perempuan itu semestinya dimasukkan dalam bukti. Dengan begitu, para pengadu bisa melihat dan menilai bukti tersebut. ’’Kami tidak melihat dalam bukti yang diserahkan Bawaslu RI,’’ kata Sarma Hutajulu, perwakilan pengadu.
Dalam perkara tersebut, anggota Bawaslu RI diadkan oleh sepuluh orang. Selain Sarma Hutajulu, pengadu lainnya adalah Rusdiana, Khairah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginangin, Reantina Novaria, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution. (tyo/c18/hud)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
