Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 November 2016 | 18.03 WIB

Peringatan Keras Bawaslu Bagi Pengusir Pasangan Ahok-Djarot

Ahok-Djarot - Image

Ahok-Djarot

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima pengaduan Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.



Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, ada tiga syarat pelapor saat ingin mengadu ke Bawaslu. Salah satunya adalah pihak dari Tim Pemenangan. "Jadi Bawaslu tidak boleh menolaknya," ujar Mimah, Rabu (9/11) malam.



Semalam, kata Mimah, Tim Pemenangan Ahok-Djarot yang diwakili Wakil Ketua Wibi Andrino, telah mengisi form laporan pengaduan tentang dugaan pengusiran pasangan calon itu oleh warga saat kampanye.



Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihak Bawaslu akan memverifikasi data yang kurang dari laporan tersebut.



Mekanisme pelaporan, jelas dia, pertama Bawaslu akan meminta keterangan dari pelapor. Kemudian, misalnya ada yang kurang, harus disertai alat bukti berupa video atau yang lainnya.



"Harus ada saksinya. Saksi pelapor, peristiwa yang dimaksud seperti apa yang bisa membantu menerangkan peristiwa tersebut benar terjadi," ucapnya.



Jika nanti Bawaslu mendapatkan dugaan kuat ada pelanggaran pidana, sambung Mimah, maka hal tersebut akan dilaporkan kepada penegak hukum.



"Kalau ada dugaan pelanggaran pidana dalam laporan yang disampaikan, kita akan bersama kejaksaan dan kepolisian. Kalau administrasi disampaikan pada KPU DKI Jakarti," paparnya.



Seperti diketahui, semalam Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah melapor kepada Bawaslu karena pasangan calon nomor urut dua itu kerap ditolak masyarakat saat blusukan.



Diduga, yang menolak bukanlah warga asli di wilayah blusukan, tetapi orang-orang khusus yang disediakan untuk mencekal kunjungan politik. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore