Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Desember 2016 | 11.15 WIB

KPU Gelar Tiga Kali Debat, Disiarkan di 12 Televisi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan bahwa debat publik yang diselengarakan nanti bersifat wajib. 



Itu artinya, ketiga pasangan calon (paslon), Agus-Sylvi, Ahok-Djarot, dan Anies-Sandi wajib mengikutinya. 



Ke-3 pasangan calon itu akan mengikuti tiga kali debat yang diselenggarakan, yakni pada tanggal 13 Januari, 27 Januari, dan 10 Februari mendatang.



"Debat ini mekanismenya seluruh pasangan calon hadir jadi pada debat pertama datang pasangan cagub dan cawagub begitupun untuk debat kedua dan ketiga," kata Ketua KPU, Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat (Selasa, 20/12).



Debat akan dipandu seorang moderator yang akan mengajukan pertanyaan, yang telah disusun panelis. Namun Sumarno belum mau buka-bukaan siapa moderator dan panelis untuk debat nanti.



"Panelis terdiri dari para ahli yang tentu capable untuk menyusun soal-soal berdasarkan tema-tema besar yang memang sudah ada diatur dalam UU dan nanti kita akan kaitkan dengan persoalan sehari hari," kata dia.



Soal lokasi untuk debat, KPU DKI belum menentukan pilihan.



KPU DKI juga telah mengundi stasiun TV yang akan menayangkan jalannya debat. Ada 12 stasiun TV yang sudah sepakat untuk bergantian menayangkan debat.(ipk/rmol/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore