Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2017 | 04.32 WIB

Potensi Konflik Tinggi, Anggaran Pilkada 2018 Capai Rp 11,9 Triliun

Diksusi Pilkada Serentak di Media Center KPU yang mengundang unsur penyelenggara, DPR dan Pengamat pemilu dari LIPI - Image

Diksusi Pilkada Serentak di Media Center KPU yang mengundang unsur penyelenggara, DPR dan Pengamat pemilu dari LIPI

JawaPos.com - Pada Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kucuran dana sebesar Rp 11,9 triliun. Dana itu digunakan khusus KPU dalam menyelenggarakan pilkada.


Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dana itu jauh lebih besar ketimbang pilkada serentak di tahun sebelumnya. Bahkan kata dia bisa dikatakan terbesar.


“Jika dibandingkan Pilkada 2015 maupun Pilkada 2017 lalu. Pilkada serentak 2018 membutuhkan anggaran mencapai Rp 11,9 triliun,” kata dia di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).


Menurut dia, di dua pilkada sebelumnya, anggaran Pilkada masing-masing sebesar Rp 6,4 triliun (2015) dan Rp 4,3 triliun (2017). "Anggaran itu untuk KPU saja, lain lagi untuk Bawaslu dan lain-lain,” sambung dia.


Arief juga mengatakan, pada 2018 ini potensi konflik lebih tinggi dibanding Pilkada Serentak di tahun-tahun sebelumnya.


"Potensi konflik 2018 bisa dikatakan lebih tinggi jika dibandingkan pada pilkada-pilkada yang sebelumnya," ujar Arief.


Menurut dia, Pilkada 2018 paling banyak melibatkan beberapa faktor yang mendorong konflik. Adapun yang pertama kata dia soal jumlah pemilih dalam Pilkada Serantak 2018 yang mencapai 158 juta warga.


Pasalnya, ketika Pemilu 2014, total pemilih Indonesia mencapai 192 juta warga. Pemilu 2019 nanti diperkirakan ada kenaikan pemilih mencapai 197 juta warga. 


“Jika pemilih Pilkada 2018 tercatat 158 juta warga maka hampir 80 persen pemilih Pemilu 2019 diperebutkan suaranya dalam Pilkada mendatang," papar dia.


Arief juga mengatakan, ada rentang waktu selama sekitar 10 bulan antara pelaksanaan pilkada serentak dan pemilu. 


Rentang waktu yang tidak terlalu lama ini menurut Arief berpotensi menimbulkan konflik-konflik kepentingan menjelang Pemilu 2019.


Lalu faktor kedua, kata dia, karena banyak penyelenggara pilkada yang telah atau akan habis masa jabatannya ketika proses pilkada berlangsung. 


Dijelaskanya, penyelenggara pilkada di daerah habis masa tugasnya pada hari H pelaksanaan pemungutan suara, menjelang hari H pemungutan suara hingga beberapa hari setelah hari H pemungutan suara.


"Ada yang masa jabatannya bisa diperpanjang dan ada yang tidak diperpanjang. Kondisi seperti ini bisa menimbulkan potensi bagi peserta Pilkada untuk melakukan kecurangan, misalnya campur tangan dalam proses pemilihan penyelenggara Pilkada yang baru," tutur Arief. 


Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan pemetaan daerah-daerah rawan dalam Pilkada 2018. Indeks kerawanan pilkada tersebut akan diumumkan akhir November.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore