Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2018 | 03.15 WIB

Bawaslu Riau Agendakan Persidangan Pelanggaran Administrasi

ilustrasi pilkada - Image

ilustrasi pilkada

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, mengagendakan sidang pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran administrasi berupa verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu tahun 2019, pada Senin (22/1) mendatang.


"Senin ada dugaan pelanggaran administrasi," ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidin Rusdan pada Jumat (19/1) sore.


Rusidin mengungkapkan bahwa, KPU Rokan Hulu dan KPU Pekanbaru merupakan sebagai pelaku pelanggaran dalam hal ini. Kedua komisi tersebut telah dilaporkan oleh masing-masing Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah tersebut.


Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan sidang pendahuluan dan masing-masing pihak sudah dipanggil secara resmi baik itu penemu pelanggaran maupun pelaku pelanggaran.


"Sudah diagendakan untuk sidang pendahuluan. Kita sudah memanggil secara resmi Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu dimana dalam sidang ini bertindak sebagai pihak penemu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak pelaku. Begitu juga dengan Panwaslu Kota Pekanbaru sebagai penemu juga beserta KPU Pekanbaru sebagai pelaku," tuturnya.


Sidang ini katanya, digelar setelah Bawaslu Riau mendapatkan laporan dari kedua Panwaslu tersebut, mengenai temuan mereka atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru dan KPU Rokan Hulu pada saat dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan Partai Politik peserta Pemilu 2019.


"Kita melakukan penelitian hingga terpenuhinya syarat formil dan materil, maka temuan tersebut kita plenokan layak untuk naik kepersidangan," lanjut Rusidin.


Dijelaskannya, pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi ini merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017, yang termuat pada Pasal 460 dan 461 tentang pemilihan umum dan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017tanggal 23 Oktober 2017.


"Kita akan proses jajaran KPU yang tidak taat akan aturan sehinga kedepannya jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis harus taat dan patuh akan aturan yang telah dibuat," tegasnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore