
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa. (istimewa)
JawaPos.com - Perselisihan mengenai hak asuh anak setelah perceraian seringkali dipandang sebagai pertarungan hukum antara ayah dan ibu. Padahal, dalam perspektif hukum perlindungan anak, inti dari perkara tersebut bukan menentukan pemenang, melainkan memastikan hak serta kepentingan anak tetap menjadi prioritas utama.
Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, setiap kebijakan maupun keputusan yang berkaitan dengan anak wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa putusan yang tidak tepat dalam perkara hak asuh dapat berdampak serius terhadap pemenuhan hak-hak anak yang dilindungi negara.
Ia menilai masih banyak pihak yang melihat sengketa hak asuh hanya sebagai konflik antara orang tua. Padahal, persoalan tersebut berkaitan erat dengan masa depan anak, termasuk aspek psikologis, pendidikan, dan proses tumbuh kembangnya.
Undang-undang Perlindungan Anak sendiri menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pengasuhan dari orang tuanya. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 yang menyebutkan bahwa anak berhak tetap diasuh oleh orang tua, kecuali terdapat dasar hukum yang sah yang mengharuskan adanya pemisahan.
Karena itu, setiap klaim atau tuduhan yang diajukan dalam proses sengketa hak asuh harus dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan, persepsi, atau opini tanpa dukungan alat bukti yang memadai.
Jeny menyinggung salah satu perkara yang melibatkan Mirna Novita di Bali. Dalam kasus tersebut muncul berbagai tuduhan terkait keyakinan agama, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga persoalan lingkungan pengasuhan. Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah sebelum dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum.
“Sering orang bilang ‘kalah menang biasa dalam hukum’. Ingat! Jika yang dipertaruhkan adalah anak, Tidak ada yang biasa Jika salah putus, anaklah yang kalah besar, haknya dicabut, masa depannya hancur,” kata Jeny di Jakarta, dikutip Jumat (5/6).
Selain hak untuk mendapatkan pengasuhan, anak juga memiliki perlindungan hukum dari segala bentuk diskriminasi, pelabelan negatif, maupun kekerasan psikologis. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
