
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa. (istimewa)
JawaPos.com - Perselisihan mengenai hak asuh anak setelah perceraian seringkali dipandang sebagai pertarungan hukum antara ayah dan ibu. Padahal, dalam perspektif hukum perlindungan anak, inti dari perkara tersebut bukan menentukan pemenang, melainkan memastikan hak serta kepentingan anak tetap menjadi prioritas utama.
Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, setiap kebijakan maupun keputusan yang berkaitan dengan anak wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa putusan yang tidak tepat dalam perkara hak asuh dapat berdampak serius terhadap pemenuhan hak-hak anak yang dilindungi negara.
Ia menilai masih banyak pihak yang melihat sengketa hak asuh hanya sebagai konflik antara orang tua. Padahal, persoalan tersebut berkaitan erat dengan masa depan anak, termasuk aspek psikologis, pendidikan, dan proses tumbuh kembangnya.
Undang-undang Perlindungan Anak sendiri menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pengasuhan dari orang tuanya. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 yang menyebutkan bahwa anak berhak tetap diasuh oleh orang tua, kecuali terdapat dasar hukum yang sah yang mengharuskan adanya pemisahan.
Karena itu, setiap klaim atau tuduhan yang diajukan dalam proses sengketa hak asuh harus dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan, persepsi, atau opini tanpa dukungan alat bukti yang memadai.
Jeny menyinggung salah satu perkara yang melibatkan Mirna Novita di Bali. Dalam kasus tersebut muncul berbagai tuduhan terkait keyakinan agama, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga persoalan lingkungan pengasuhan. Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah sebelum dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum.
“Sering orang bilang ‘kalah menang biasa dalam hukum’. Ingat! Jika yang dipertaruhkan adalah anak, Tidak ada yang biasa Jika salah putus, anaklah yang kalah besar, haknya dicabut, masa depannya hancur,” kata Jeny di Jakarta, dikutip Jumat (5/6).
Selain hak untuk mendapatkan pengasuhan, anak juga memiliki perlindungan hukum dari segala bentuk diskriminasi, pelabelan negatif, maupun kekerasan psikologis. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
